ENDE — Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak membeli dagangan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, khususnya di area Pasar Mbongawani. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (18/5/2026) sebagai bagian dari upaya menertibkan kawasan pasar dan memperindah kota.
Yosef menyebut ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan hanya berbelanja di dalam pasar. "Jadi saya minta ASN kalau pergi Pasar Mbongawani membeli dari pedagang yang jualnya di dalam. Jangan beli yang jual di jalanan di luar (pasar) itu," ujarnya.
Langkah ini, kata Yosef, juga untuk melindungi pedagang yang sudah taat menempati lapak di dalam pasar. "Sehingga pedagang-pedagang yang ada di dalam pasar juga tidak kecewa. Mereka di dalam, sementara di luar orang yang datang beli, belinya di luar," tuturnya.
Bagi pedagang yang tetap bandel berjualan di bahu jalan, Satpol PP akan melakukan razia setiap hari. Barang dagangan akan disita dan pedagang dikenakan denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per orang. "Jadi kalau satu kali mereka dapat kena denda, ya saya pikir mereka juga tobat juga," tegas Yosef.
Menurut Yosef, berjualan di badan jalan tidak hanya memicu kemacetan tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan kesan kumuh. Ia mencontohkan pedagang ikan yang biasa berjualan di pinggir jalan. "Orang yang jual ikan di jalan bau juga kan. Jadi lebih baik jualnya di pasar," katanya.
Larangan serupa juga berlaku untuk pedagang di bahu jalan di seluruh wilayah Kota Ende, tidak terbatas di Pasar Mbongawani saja.
Meski imbauan dan ancaman sanksi telah dikeluarkan, pantauan pada Senin (18/5/2026) menunjukkan masih banyak pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan di area Pasar Mbongawani. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini segera dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan bersama.