KUPANG — Pekerjaan irigasi dan bendung di area persawahan Aika Rohon, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, kembali bergulir setelah sempat mandek selama beberapa bulan. Kepastian itu didapat setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Rabu (13/5/2026).
Yupiter Selan mengungkapkan, proyek ini sebelumnya terhenti total. "Pekerjaan ini sesuai dengan laporan masyarakat kemarin di bulan Desember sudah mandek, sudah terhenti, sudah tidak bisa jalan," ujarnya di lokasi persawahan Aika Rohon.
Akibatnya, para petani yang menggantungkan irigasi dari bendung tersebut mulai resah. Mereka kemudian melaporkan kondisi ini ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Kajari Yupiter Selan memanggil pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, BBWS NT II, Yan Tampani. Dalam pertemuan Jumat pekan lalu, disepakati pekerjaan harus dimulai dalam waktu 4 hari.
"Kemarin saya datang lagi sesuai komitmen saya, ternyata pekerjaan ini sudah dikerjakan," tegas Yupiter. Saat pemantauan, terlihat aktivitas pengerjaan oleh rekanan yang diawasi langsung oleh PPK Yan Tampani.
Pemantauan ini merupakan bagian dari peran pengawalan proyek strategis daerah oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Yupiter Selan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal agar proyek irigasi yang vital bagi produktivitas pertanian di Kecamatan Amarasi tidak kembali terhenti.
Dengan kembali beroperasinya alat berat di lokasi, para petani di Kelurahan Nonbes dan sekitarnya kini bisa berharap pasokan air untuk sawah mereka akan kembali normal. Kejaksaan memastikan akan melakukan evaluasi berkala hingga proyek rampung sesuai kontrak.