Gubernur NTT Melki Laka Lena Pastikan 9.000 PPPK Tidak Dirumahkan pada 2027, Relaksasi Aturan Belanja Pegawai Disepakati Pusat

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 20:32:16 WIB
Gubernur Melki Laka Lena pastikan 9.000 PPPK di NTT tidak akan dirumahkan pada 2027.

KUPANG — Kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 9.000 PPPK di NTT resmi terjawab. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan tidak ada satu pun PPPK yang akan dirumahkan pada 2027 setelah pemerintah pusat memberikan kelonggaran terhadap aturan batas belanja pegawai.

Isi Relaksasi: Aturan 30 Persen Belum Diterapkan pada 2027

Penegasan itu disampaikan Melki saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTT, Kamis (7/5/2026). Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara telah sepakat memberikan relaksasi.

"Satu hal mengenai proporsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD di 2027 dalam APBD kita. Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027," kata Melki.

Menurutnya, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tetap dipertahankan secara prinsip. Namun, pemberlakuannya secara efektif belum diterapkan pada tahun depan. Pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan payung hukum agar relaksasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.

"Pembatasannya tetap pada 30 persen, tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Nasib 9.000 PPPK dan Isu yang Menjadi Perhatian Nasional

Isu ini mencuat setelah implementasi UU HKPD dinilai berpotensi membebani APBD daerah. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di NTT yang memiliki jumlah PPPK cukup besar sempat khawatir kehilangan tenaga kerja kontrak akibat tekanan fiskal.

Melki menyebut persoalan PPPK di NTT bahkan telah berkembang menjadi perhatian nasional. Pemerintah daerah secara aktif menyuarakan dampak kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat hingga akhirnya mendapatkan titik terang.

Relaksasi ini memastikan bahwa sekitar 9.000 PPPK yang telah direkrut dan menjalani tugas di berbagai dinas dan instansi di NTT tetap bekerja tanpa gangguan. Kepastian ini juga memberikan angin segar bagi ribuan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada profesi tersebut.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Payung Hukum

Meski kepastian telah diberikan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat. Payung hukum yang sedang disiapkan akan menjadi dasar bagi pemprov dan pemkab/pemkot dalam menyusun APBD 2027 tanpa harus merumahkan PPPK.

Gubernur Melki memastikan akan terus mengawal proses ini agar tidak ada celah yang merugikan tenaga PPPK di NTT. "Kami akan pastikan semua berjalan sesuai kesepakatan," pungkasnya.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: koranntt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top