KUPANG — Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT Philipus Max Jemadu menyatakan penataan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok penting untuk memberi kepastian layanan kepada pengguna jasa pelabuhan. Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo (Persero) Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT.
Menurut Philipus, pihaknya menerima 29 pengaduan pengguna jasa Pelabuhan Tenau dan Bolok selama Agustus 2026 yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan transportasi penumpang.
Apa Saja Isi 29 Pengaduan Itu?
Philipus merinci aduan tersebut mencakup pembatasan akses taksi atau ojek daring untuk menjemput penumpang di area pelabuhan, dugaan tarif taksi konvensional yang tidak wajar, belum terintegrasinya layanan transportasi, serta sikap petugas atau penyedia jasa yang dinilai tidak baik ketika penumpang menolak memakai jasa taksi pelabuhan.
Kondisi itu, kata dia, merugikan pengguna jasa karena penumpang harus menghabiskan waktu untuk mengakses kendaraan, menghadapi ketidakjelasan atau tingginya tarif angkutan, serta berpotensi mengalami konflik dalam memperoleh layanan transportasi.
Kelompok Rentan Paling Terdampak Pembatasan Kendaraan Daring
Pembatasan akses kendaraan daring menyulitkan kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit, dan penyandang kebutuhan khusus. Mereka harus berjalan kaki keluar dari area pelabuhan untuk mendapatkan kendaraan.
Philipus menegaskan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang taksi online mengantar dan menjemput penumpang di area pelayanan penumpang.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang taksi online mengantar dan menjemput penumpang dalam area pelayanan penumpang. Karena itu, taksi online tidak hanya boleh mengantar, tetapi juga boleh menjemput penumpang," ujarnya.
Ia menyebut pembatasan akses taksi daring selama ini dilakukan pelaku usaha taksi konvensional tanpa kesepakatan bersama dengan penyedia taksi daring. Jika pengguna jasa atau pengemudi taksi daring merasa aksesnya dibatasi sehingga mengganggu layanan transportasi umum, mereka dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian di area pelabuhan untuk mendapat pengamanan.
Tarif Taksi Pelabuhan Harus Ikuti Surat Edaran Dishub NTT
Soal tarif, Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taksi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok.
"Tarif taksi agar memedomani surat edaran tersebut, bukan sebaliknya ditentukan sepihak sebagaimana keluhan pengguna jasa selama ini," tegasnya.
Unsur pelabuhan akan menyosialisasikan surat edaran itu kepada pelaku taksi konvensional di pelabuhan, sedangkan Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyosialisasikannya kepada aplikator taksi daring.
Ombudsman Pantau Kesepakatan Sebulan ke Depan
Philipus memastikan Ombudsman NTT akan melakukan monitoring pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Penataan ini diharapkan mencegah berulangnya pengaduan dengan substansi yang sama sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memakai layanan Pelabuhan Tenau dan Bolok.
Ia menegaskan pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk kegiatan ekonomi dan perdagangan daerah sehingga kualitas layanan transportasi turut berpengaruh terhadap kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.