NUSA TENGGARA TIMUR — Dyah Laily Fardisa memilih angkat kaki dari Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta hanya sehari setelah berjualan, setelah oknum juru parkir menagih Rp 2,5 juta per hari untuk satu food truck. Tarif itu akhirnya dinegosiasi menjadi Rp 1 juta per hari, tapi permintaan lain—jatah makanan gratis untuk 10 orang dan tiga anggota kepolisian—membuatnya memilih menutup lapak.
Dyah mengantongi izin resmi dari pihak keraton untuk beroperasi pada 16-20 September 2026. Ia menceritakan pengalaman itu lewat akun TikTok pribadinya pada 17 September 2026. Keputusan pindah lokasi diambil setelah satu hari berjualan.
Praktik yang menimpa Dyah bukan kasus tunggal. Pungutan informal terhadap pedagang kecil sudah lama jadi bagian dari ongkos berusaha di banyak ruang publik. Bedanya, kali ini korbannya memilih bersuara terbuka, bukan diam-diam membayar.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut empat faktor yang membuat pungli UMKM terus terjadi: penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, lemahnya pengawasan instansi, prosedur perizinan berbelit, dan rendahnya literasi hukum pengusaha.
"Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. (Selain itu) pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan," ujar Esther kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Dampaknya langsung ke arus kas. Biaya operasional membengkak di luar ketentuan resmi, keuntungan menyusut, dan ruang untuk mengembangkan usaha mengecil. Esther menilai pungli juga mengikis kepercayaan UMKM terhadap penegakan hukum.
"Iklim bisnis menjadi tidak sehat dan memicu ketimpangan sosial," ujarnya.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menunjuk pemerintah daerah dan pengelola ruang publik sebagai pihak yang gagal memastikan satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan. Menurutnya, tanggung jawab ada di tangan otoritas yang menguasai izin dan ruang usaha.
Syafruddin menjelaskan UMKM berada di posisi rentan karena modal tipis dan omzet harian yang menentukan arus kas. Kebutuhan akan lokasi strategis membuat pedagang sulit menolak biaya tambahan.
"Kerentanan itu tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab utama, karena justru menjadi sasaran eksploitasi," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com.
Masalah membesar ketika budaya setempat menormalisasi uang keamanan, parkir informal, atau jatah tertentu sebagai ongkos berusaha. Harga jual ikut terkerek, dan pedagang kecil kalah bersaing dengan pelaku yang punya jaringan lebih kuat.
Syafruddin menyusun sejumlah langkah untuk menekan praktik ini. Pemetaan seluruh jenis pungutan di ruang publik jadi titik awal, diikuti penetapan tarif resmi tunggal. Transaksi tunai perlu ditekan lewat percepatan digitalisasi pembayaran agar celah pemerasan tertutup.
Pemerintah juga diminta membuka kanal pengaduan yang cepat diakses publik, disertai sanksi tegas dan pasti bagi pelanggar. Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai harus dijamin supaya UMKM punya keleluasaan menolak pemerasan tanpa mengorbankan usaha.
"Trade-off-nya adalah penertiban bisa mengganggu penghidupan aktor informal yang selama ini bergantung pada pungutan," ujar Syafruddin.
Untuk jangka panjang, ekosistem parkir, keamanan, dan layanan kawasan perlu diintegrasikan ke sistem formal yang legal dan dapat diaudit. Tanpa itu, kasus seperti yang menimpa Dyah berpotensi berulang di ruang publik lain.