NUSA TENGGARA TIMUR — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas inisiatif DPR. Tim ini akan merumuskan posisi pemerintah, termasuk soal Badan Usaha Khusus (BUK) pengelola hulu migas yang dijanjikan memangkas birokrasi izin kontraktor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Migas terbaru. Surat pembentukan tim sudah diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menempatkan kementeriannya sebagai koordinator.
Langkah ini menjadi tahap awal pemerintah sebelum masuk ke pembahasan DIM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU Migas yang sedang bergulir merupakan inisiatif DPR, sehingga tugas eksekutif adalah menyiapkan daftar masalah dan usulan pasal.
Salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK), yakni badan pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah menaruh harapan besar agar badan ini menjadi instrumen penting untuk mendongkrak lifting migas nasional.
Bahlil menyebut BUK juga dirancang memberi kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memegang izin. Proses bisnis di hulu migas diharapkan tidak lagi berbelit-belit.
"Yang ingin saya sampaikan adalah badan ini (BUK) sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta prosesnya tidak berbelit-belit bagi perusahaan di hulu migas (KKKS) yang mendapatkan izin," ujar Bahlil.
Posisi kelembagaan BUK juga dirancang strategis. Bahlil menyatakan badan tersebut akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan di bawah kementerian teknis.
"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden supaya lebih kuat. Nanti menteri teknis yang ditunjuk lewat Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," katanya.
Meski tim sudah dibentuk, Bahlil belum bersedia membeberkan substansi yang akan dimasukkan pemerintah ke dalam DIM. Alasannya, tim baru saja mulai bekerja dan butuh waktu merumuskan usulan pasal per pasal.
"Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya. Timnya saja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah ya. Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan isinya," ujar Bahlil saat ditemui di sela kegiatan donor darah Kementerian ESDM, Senin (21/9).
Ia memastikan setelah surat pembentukan tim keluar, pemerintah akan menggelar rapat lintas kementerian untuk menyusun DIM secara resmi.
"Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya sudah membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk mengusung DIM-nya," katanya.
Bagi KKKS, keberadaan BUK berpotensi mengubah lanskap perizinan hulu migas yang selama ini melibatkan banyak meja. Jika badan ini benar-benar memangkas alur birokrasi, waktu dan biaya operasional kontraktor bisa lebih terkendali.
Target peningkatan lifting migas juga menjadi taruhan. Produksi siap jual yang lebih tinggi dibutuhkan untuk menopang penerimaan negara dan pasokan energi domestik di tengah tren penurunan produksi sumur-sumur tua.
Namun, seluruh skema itu masih menunggu proses legislasi. Pemerintah dan DPR harus menyepakati DIM sebelum RUU Migas dibahas lebih jauh, termasuk soal kewenangan, struktur, dan pendanaan BUK.
Posisi BUK di bawah Presiden menandakan pemerintah ingin lembaga ini punya daya eksekusi kuat, bukan sekadar unit di bawah kementerian. Bagi pelaku usaha, kepastian soal siapa yang mengatur dan mengawasi hulu migas menjadi sinyal penting sebelum menanam modal jangka panjang.