Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) memperkuat kapasitas aparatur Pemerintah Desa Tesabela, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam mengawasi tata kelola sampah pesisir. Penguatan ini menekankan pemahaman hukum lingkungan dan batas kewenangan pemerintah desa saat menangani persoalan pencemaran.
KUPANG — Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan pelatihan pengelolaan sampah pesisir kepada aparatur Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/8). Kegiatan ini menyasar pemahaman hukum lingkungan bagi pemerintah desa yang dinilai memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat pesisir.
Ketua Tim Pengabdian Fakultas Hukum Undana, Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka, mengatakan desa menjadi jembatan antara kebutuhan warga dan kewenangan pemerintah dalam penyelesaian persoalan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan sampah pesisir tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, tata kelola pemerintahan, partisipasi publik, dan kepastian hukum.
Ketua Peminatan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana, Stefanus Kurniadi Janggur, memaparkan adanya kesenjangan antara kewenangan pemerintah desa dan persoalan lingkungan di lapangan. Ia menegaskan kewenangan desa dalam bidang lingkungan relatif terbatas sehingga aparatur perlu berperan sebagai penghubung, bukan eksekutor tunggal.
Stefanus menambahkan, penyelesaian persoalan lingkungan pesisir membutuhkan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tanpa koordinasi itu, penanganan kasus pencemaran berisiko mandek di tingkat desa.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana, Vergilius Septyanto Lamablawa, membahas perlindungan hak dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan desa hingga penyelesaian konflik lingkungan. Sementara itu, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Undana, Moch. Rizky Rahmadi, mengulas aspek pidana lingkungan hidup, termasuk larangan dan tanggung jawab warga pesisir.
Rizky menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga mengingatkan batasan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Moderator kegiatan, Soraya Yuslani Eoh, menekankan pentingnya aparatur desa memahami batas kewenangan dan mekanisme koordinasi. "Aparatur desa perlu memahami apa yang menjadi kewenangannya, apa yang bukan menjadi kewenangannya, dan ke mana persoalan tersebut harus dikoordinasikan ketika membutuhkan intervensi pemerintah daerah atau institusi lainnya," ujarnya.
Penguatan kapasitas ini relevan dengan kondisi Desa Tesabela yang pernah menghadapi persoalan lingkungan akibat aktivitas usaha peternakan ayam. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang sempat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan bau dari aktivitas peternakan tersebut.
Penanganan kasus itu melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang. Pelatihan ini diharapkan membuat aparatur desa lebih siap menjalankan peran koordinator ketika kasus serupa muncul kembali.