BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Berlaku September 2026 dengan Aturan Baru Auto Rejection

Penulis: Chandra Kusuma  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:55:02 WIB
Kebijakan baru BEI terkait batas minimum harga saham dijelaskan dalam konferensi pers di Jakarta.

NUSA TENGGARA TIMUR — JUDUL: BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Berlaku September 2026 dengan Aturan Baru Auto Rejection LEAD: Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai turun dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, berlaku 7 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga (price discovery), sekaligus me

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top