NUSA TENGGARA TIMUR — Kenaikan harga jual emas Antam otomatis diikuti oleh peningkatan harga buyback. Pada hari ini, buyback berada di level Rp2,585 juta per gram, naik dari posisi sebelumnya. Artinya, jika Anda membeli emas Antam beberapa waktu lalu dan menjualnya sekarang, selisih harga tersebut menjadi gambaran potensi keuntungan yang bisa diperoleh.
Sebagai ilustrasi, investor yang membeli emas batangan saat harganya masih di kisaran Rp2,5 jutaan dan menjualnya hari ini akan mendapatkan margin yang cukup tebal. Namun, perlu dicatat bahwa keuntungan bersih akan berkurang setelah memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku pada transaksi jual-beli emas.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat pembayaran dilakukan oleh pihak Logam Mulia.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan baru, dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini membuat investor perlu memperhitungkan komponen pajak dalam menghitung potensi keuntungan bersih investasi mereka.
Perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun investor bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pihak Antam melalui laman Logam Mulia melakukan pembaruan harga mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin bertransaksi, disarankan untuk memantau langsung update harga di situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan. Fluktuasi harga yang terjadi setiap hari membuat timing transaksi menjadi faktor penting dalam memaksimalkan keuntungan investasi emas batangan.