3 Pria di Manggarai Barat Bakar Burung Hantu Hidup-hidup demi Konten Medsos, Percaya Mitos Ilmu Hitam

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:30:31 WIB
Tiga warga Manggarai Barat ditangkap polisi setelah membakar burung hantu hidup-hidup dan mengunggah aksinya ke media sosial.

LABUAN BAJO — Tiga warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini berurusan dengan hukum setelah aksi pembakaran satwa liar terekam dan tersebar luas. Mereka adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), yang ditangkap pada Selasa (11/8/2026) malam.

Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan, motif utama ketiganya bukan sekadar keyakinan mistis, tetapi juga keinginan untuk viral.

Motif Ganda: Mitos Ilmu Hitam dan Cari Perhatian

Menurut Lufthi, para pelaku percaya bahwa kemunculan burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. "Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Namun, di balik alasan tersebut, SB yang berperan merekam dan mengunggah video mengaku ingin mencari perhatian di media sosial.

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," terang Lufthi.

Kronologi: Dari Tiang Dapur hingga Hangus Menjadi Abu

Aksi keji ini bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB, kemudian memanggil keduanya untuk menangkap satwa tersebut dengan tangan kosong.

Setelah berhasil ditangkap, burung hantu itu dibawa ke depan area kios. Di lokasi tersebut, GJ berperan menangkap dan memukul burung, VJ membakar satwa itu dalam keadaan hidup, sementara SB mengabadikan momen tersebut hingga burung hangus menjadi abu.

Video Viral dan Jerat Hukum Berlapis

Video berdurasi singkat itu diunggah sehari setelah kejadian dan langsung menyebar luas. Meski sempat dihapus oleh pemilik akun, rekaman tersebut telah diunduh dan diunggah ulang oleh akun edukasi satwa, sehingga menjadi perhatian publik nasional.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam, satu batang kayu kecil untuk memukul, serta sisa abu pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Lufthi.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top