Pencarian

Ombudsman Temukan 100 Pengungsi Gempa NTT di Tenda Tak Layak, DPR Desak BNPB Bertindak Sebelum Musim Hujan

Rabu, 07 Oktober 2026 • 05:31:02 WIB
Ombudsman Temukan 100 Pengungsi Gempa NTT di Tenda Tak Layak, DPR Desak BNPB Bertindak Sebelum Musim Hujan
Ombudsman meninjau tenda pengungsian gempa di Manggarai dan Manggarai Barat, NTT.

MANGGARAI — Ombudsman memantau langsung kondisi penampungan korban gempa di dua kabupaten. Hasilnya, lebih dari 100 warga Desa Paralando masih bertahan di tenda mandiri yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan. Pemantauan dilakukan pekan ini di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyoroti kebutuhan air bersih dan penampungan air di Desa Paralando. Ia meminta pemerintah menyediakan tenda serta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) sebelum musim penghujan masuk pada November-Desember.

Kegiatan Belajar Mengajar Juga Terdampak

Selain tempat tinggal, Ombudsman menemukan kegiatan belajar mengajar belum berjalan memadai di tiga desa. Para siswa di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, masih mengikuti pembelajaran menggunakan terpal.

"Dibutuhkan tenda besar dari pemerintah untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar selama masa transisi pemulihan," kata Robert.

Gempa berkekuatan M 7,7 mengguncang wilayah NTT pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan catatan BNPB, lebih dari 21 ribu jiwa masih mengungsi hingga kini.

DPR Minta Kapasitas Tenda Disesuaikan Jumlah Pengungsi

Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi menilai kelayakan tempat pengungsian harus jadi perhatian utama dalam setiap penanganan bencana. Pemerintah diminta memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi sejak masa tanggap darurat.

"Kami mendesak BNPB dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu luas tenda harus perhatikan dengan jumlah pengungsi," kata Matindas dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Matindas merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008. Kedua regulasi itu mengatur pemenuhan kebutuhan dasar dan kelayakan tempat penampungan darurat.

Penambahan Tenda Harus Sejalan dengan Sanitasi

Jika kapasitas tenda tidak mencukupi, Matindas meminta BNPB membuka lokasi penampungan tambahan. Penambahan itu harus disertai penyediaan air bersih dan toilet yang memadai.

"Penambahan tempat penampungan ini harus berjalan sejajar dengan penyediaan air bersih dan toilet yang cukup. Membiarkan ribuan warga saling berjejal tanpa sekat dan sanitasi yang layak sama saja dengan menempatkan warga dalam potensi bahaya kesehatan," kata dia.

Ia juga mendorong percepatan pembangunan huntara di lahan yang aman. Tujuannya agar warga terdampak tidak berlama-lama tinggal di tenda darurat.

RDP Khusus untuk Anggaran Tanggap Darurat

Komisi VIII akan meminta penjelasan BNPB dan pemerintah daerah melalui rapat dengar pendapat khusus. Matindas menilai penjelasan itu diperlukan untuk memastikan penanganan pengungsi dan penggunaan anggaran tanggap darurat berjalan transparan.

"Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi," kata dia.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks