Pencarian

Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di NTT Dipantau Ketat, Pertamina Ungkap Sebab Harga di Atas HET di Sabu, Rote, dan Lembata

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:48 WIB
Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di NTT Dipantau Ketat, Pertamina Ungkap Sebab Harga di Atas HET di Sabu, Rote, dan Lembata
Distribusi minyak tanah bersubsidi di NTT masih bergantung pada sistem pencatatan manual, menurut Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang Andry Setiawan.

KUPANG — Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, mengungkapkan bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi di provinsi ini masih bergantung pada sistem pencatatan manual. Hal ini diakuinya menjadi tantangan terbesar dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Mengapa Harga Minyak Tanah di Atas HET di Sejumlah Pulau?

Pertamina menyebut distribusi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU) berjalan normal. Namun, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Gubernur NTT sebesar Rp4.000 per liter kerap dilanggar di wilayah kepulauan.

"Kenaikan harga di Sabu, Rote, dan Lembata dipengaruhi terganggunya distribusi akibat larangan berlayar yang diberlakukan KSOP," ujar Andry dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah di NTT yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT di Kupang, Selasa.

Ia menambahkan, hasil komunikasi dengan para agen menunjukkan stok minyak tanah dalam kondisi aman. Permasalahan justru muncul di tingkat pangkalan, ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual ke masyarakat dengan harga jauh di atas HET.

Kuota Stabil, Penambahan Agen Baru Terbatas

Andry menjelaskan bahwa kuota minyak tanah bersubsidi untuk NTT selama ini relatif stabil. Penambahan kuota tidak mudah karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus menurun dan porsinya kecil dibandingkan BBM lainnya.

Saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang beroperasi di NTT. Penambahan agen baru sangat terbatas karena mekanisme pengajuan mitra telah diperketat secara nasional. Untuk menjaga ketahanan pasokan, Pertamina menyimpan sekitar satu persen dari kuota sebagai cadangan guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.

Alur Distribusi dan HET yang Berlaku

Distribusi minyak tanah bersubsidi diawali dari penetapan kuota oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kuota tersebut kemudian disalurkan ke Fuel Terminal sebelum ditebus agen melalui mekanisme Loading Order (LO).

Setelah itu, agen mendistribusikan ke pangkalan sesuai alokasi, dan pangkalan menjual kepada masyarakat berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk wilayah NTT, HET ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT. Daerah di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal dapat menetapkan penyesuaian HET melalui keputusan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

Pertamina melakukan pengawasan rutin melalui monitoring distribusi bulanan serta pra-audit terhadap seluruh agen. Pemeriksaan mencakup dokumen pengiriman, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, hingga logbook distribusi. Pra-audit internal terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila ditemukan pelanggaran oleh agen maupun pangkalan, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus hingga pemutusan hubungan usaha.

Andry menegaskan bahwa kewenangan Pertamina terbatas pada pengawasan terhadap agen dan hubungan usaha dengan pangkalan. Penertiban pengecer yang menjual di atas HET merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks