Pencarian

Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2026, Syarat Pengalaman Minimal 10 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:23:01 WIB
Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2026, Syarat Pengalaman Minimal 10 Tahun
Kemenkeu membuka rekrutmen hakim Pengadilan Pajak dengan persyaratan pengalaman minimal 10 tahun.

NUSA TENGGARA TIMUR — Kementerian Keuangan melalui Panitia Seleksi Hakim Pengadilan Pajak membuka rekrutmen untuk mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak. Pendaftaran ditujukan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi ketat, terutama di bidang perpajakan.

Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Dipenuhi

Pelamar wajib berusia minimal 45 tahun per 31 Desember 2026 dan maksimal 60 tahun pada tanggal yang sama. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV menjadi syarat mutlak, dengan latar belakang sarjana hukum atau sarjana lain.

Persyaratan khusus menjadi pembeda utama. Pelamar harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Alternatif lain, pelamar bisa berasal dari kalangan hakim Mahkamah Agung yang memiliki pengalaman membantu menangani sengketa perpajakan minimal lima tahun.

Dokumen Wajib dan Ketentuan Integritas

Panitia mewajibkan pelamar melampirkan bukti kepatuhan perpajakan. Setiap peserta harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tiga tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi pelamar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) tiga tahun terakhir. Pejabat negara yang diwajibkan harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Selain itu, pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen seperti scan KTP asli, ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat jasmani. Bagi PNS, diperlukan surat pengusulan dari instansi tempat bekerja.

Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati

Proses seleksi terdiri dari dua tahap utama. Pertama, seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen. Kedua, seleksi substansi yang mencakup tes pengetahuan perpajakan, praktik pembuatan putusan, penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan.

Setiap tahapan menerapkan sistem gugur. Peserta yang tidak lolos di satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Latar Belakang dan Tujuan Rekrutmen

Rekrutmen ini bertujuan memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak yang menangani sengketa perpajakan antara wajib pajak dan pemerintah. Dengan bertambahnya perkara pajak setiap tahun, penguatan sumber daya hakim menjadi prioritas Kemenkeu.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. Batas akhir pendaftaran pada 13 Juli 2026.

Bagikan
Sumber: medcom.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks