KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan pemerataan bantuan hukum bukan sekadar menambah jumlah organisasi terakreditasi. Fokusnya memastikan setiap warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, punya kesempatan sama mendapat pendampingan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Silvester di Kupang, Rabu, saat membuka kegiatan diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan ini menjadi bagian persiapan menghadapi Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Pemberi Bantuan Hukum periode berikutnya.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan itu menunjukkan NTT memiliki 20 OBH terakreditasi periode 2025–2027. Lembaga-lembaga tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota.
Artinya, masih ada sembilan daerah yang belum memiliki OBH terakreditasi. Kesembilan daerah itu adalah Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Sabu Raijua, dan Malaka.
“Pemerataan bantuan hukum bukan sekadar persoalan menambah jumlah organisasi terakreditasi, melainkan memastikan setiap masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum," kata Silvester.
Ia mendorong pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum mengambil peran aktif memperluas jangkauan layanan di NTT.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi menilai pemerataan keberadaan OBH menjadi faktor penting untuk mewujudkan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip itu sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice).
Menurut Sapawi, warga di wilayah tanpa OBH terakreditasi berpotensi menghadapi keterbatasan akses pendampingan hukum gratis. Keterbatasan itu berlaku baik untuk penyelesaian perkara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat di wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi berpotensi menghadapi keterbatasan dalam mengakses pendampingan hukum gratis, baik untuk penyelesaian perkara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan," ujarnya.
Penjaringan menyasar dua kelompok. Pertama, OBH yang sudah terakreditasi dan perlu memperbarui data kelembagaan, ketersediaan advokat dan paralegal aktif, rekam jejak penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, serta evaluasi penyerapan anggaran bantuan hukum.
Kedua, lembaga bantuan hukum, pos bantuan hukum, lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum didorong mengikuti penjaringan sesuai persyaratan berlaku. Perhatian khusus diberikan kepada lembaga potensial di sembilan kabupaten tanpa OBH terakreditasi.
Para calon Pemberi Bantuan Hukum juga dibekali pemahaman soal persyaratan administrasi dan mekanisme verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi Verasi pada Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).
Kanwil Kemenkum NTT belum merinci tenggat pendaftaran maupun kuota lembaga yang akan diakreditasi pada periode berikutnya.