Resmob Komodo Ringkus "King Rafly" di Labuan Bajo, Residivis Lintas Provinsi Ditangkap Saat Bersembunyi di Indekos

Penulis: Endra Sanjaya  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 23:01:01 WIB
Tim Resmob Komodo menangkap terduga pelaku penipuan iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta di sebuah indekos di Labuan Bajo.

LABUAN BAJO — Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim bergerak setelah mengidentifikasi modus dan menelusuri pergerakan terduga pelaku.

"Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti," ujar AKP Lufthi.

Modus Penipuan iPhone 17 Pro Max Senilai Rp22,5 Juta

Kasus bermula dari laporan dugaan penipuan iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta. Transaksi berlangsung di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.

Tersangka diduga membawa kabur ponsel milik korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Polisi menerima laporan warga dan langsung menyelidiki identitas pelaku yang menggunakan nama "King Rafly" di media sosial.

Pergerakan Terdeteksi Saat Hendak Tukar Kunci Motor dengan KTP

Penyelidikan mulai menemukan titik terang pada Rabu (21/10/2026) malam. Petugas mendeteksi pergerakan terduga pelaku yang hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan KTP miliknya.

Informasi itu dikembangkan untuk mengetahui lokasi persembunyiannya. Petugas lalu menyusun strategi memancing pelaku keluar.

Dalam proses pengintaian, polisi sempat melihat terduga pelaku memantau situasi dari balkon lantai dua sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin. Untuk mencegah target melarikan diri, petugas mengepung lokasi sebelum melakukan tindakan.

Didobrak Pukul 22.00 WITA, Tersangka Langsung Diamankan

Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendobrak pintu kamar tempat persembunyian terduga pelaku. MR alias Cako berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam," kata AKP Lufthi.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain iPhone 17 Pro Max warna putih beserta kotaknya, ponsel Oppo A6c, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM dari bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Residivis Lintas Provinsi, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian MR yang disebut sebagai residivis lintas provinsi. Polres Manggarai Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Penyidik juga menelusuri peran tiga kartu ATM yang disita sebagai barang bukti. Warga yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa diminta melapor ke Polres Manggarai Barat.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: sumba.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top