MAUMERE — Keuskupan Maumere menguasai lahan Nangahale melalui 10 sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan. Lahan seluas 325 hektare itu menjadi objek sengketa dengan warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah ulayat. Wawancara dengan Uskup Ewaldus berlangsung satu setengah jam di kantor uskup yang dikenal sebagai Lepo Bispu dalam bahasa Sikka.
Pertemuan itu terselenggara setelah penantian panjang. Uskup menyatakan bersedia diwawancarai pada 27 September 2026, lalu menetapkan pertemuan tiga hari kemudian, tepatnya 30 September 2026, setelah tim liputan sempat bergerak dari Maumere ke Ende dan kembali lagi.
Uskup Ewaldus menelusuri sejarah lahan itu jauh ke masa kolonial. Menurutnya, tanah HGU Nangahale dibeli Vikariat Apostolik dari sebuah perusahaan Belanda yang hendak bangkrut.
"Pembelian terjadi pada 1926, dengan harga sekitar 22.500 gulden dan luas lebih dari 1.000 hektare," kata Uskup Ewaldus.
Lahan itu membentang dari Talibura hingga perbatasan dekat Runut di Nangahale. Sejak 1912, perusahaan Belanda sebelumnya mengelola kawasan tersebut untuk menanam kapas dan kelapa.
Uskup mengakui pihaknya tidak mengetahui bagaimana perusahaan itu memperoleh lahan tersebut, termasuk apakah ada perlawanan dari suku yang tinggal di sana. "Kami tidak tahu bagaimana proses perusahaan itu mengambil dan menjadikannya perkebunan, termasuk apakah ada perlawanan dari suku yang tinggal di sana," ujarnya.
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, tanah-tanah bekas perusahaan Belanda berstatus tanah negara. Keuskupan menerima pengelolaan dalam bentuk HGU. Pengelolaan sempat dipegang Keuskupan Agung Ende karena Maumere masih satu wilayah dengan Ende, dengan para pastor dan bruder SVD di lapangan.
Kebutuhan masyarakat akan permukiman membuat sebagian lahan di Talibura dan sejumlah daerah lain diserahkan. Uskup memperkirakan penyerahan itu terjadi sekitar 1956, meski ia menyatakan tidak tahu persis.
Pada 1992, gempa dan tsunami besar memaksa warga di pulau-pulau seperti Pulau Babi dan Palue direlokasi ke Flores. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menemui Uskup Agung Ende saat itu, Mgr. Donatus Djagom, untuk meminta sebagian tanah bagi warga pantai.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, Uskup Agung Ende menerima," kata Uskup Ewaldus.
Dari peristiwa itu, menurut Uskup, keluarga-keluarga dari Suku Goban Runut dan Soge Natarmage mulai mempertanyakan mengapa pihak lain mendapat lahan sementara mereka yang telah lama berada di sana tidak. Persoalan inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa panjang.
Selama bertahun-tahun, sengketa Nangahale berkembang menjadi penggusuran rumah warga, laporan polisi terhadap warga, dan retaknya hubungan pastoral antara Gereja dan sebagian umat. Uskup Ewaldus menyebut konflik ini sebagai persoalan terberat sejak ia memimpin Keuskupan Maumere pada 2018.
Wawancara juga menyinggung temuan maladministrasi Ombudsman, penggunaan jalur hukum terhadap warga, luka pastoral akibat konflik, peluang dialog, hingga rencana menghadirkan investor. Uskup menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Floresa.
Menjelang akhir percakapan, Uskup bercerita ada orang yang mengingatkannya agar berhati-hati karena tim liputan kerap "merujak Gereja" — ungkapan untuk laporan yang menyoroti kebijakan Gereja Katolik. Ia menghormati posisi itu dan mengajak "berjuang bersama".
Tim Floresa menegaskan bahwa polemik Nangahale tetap akan diberitakan secara independen. Sengketa atas tanah yang sama masih memperhadapkan Keuskupan dengan umatnya sendiri hingga wawancara itu berlangsung.