KUPANG — Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT mempertemukan dua kubu kepengurusan KSP Kopdit Swastisari. Kubu pertama merupakan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Hotel Harper, kubu kedua hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Perwakilan pemerintah hadir mendampingi kedua pihak.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Sony Zet Libing, menyatakan kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Selama proses itu berlangsung, manajemen tetap harus menjalankan tugas agar anggota tidak dirugikan.
Salah satu poin kesepakatan menetapkan General Manajer Imelda Amin dan Wakil General Manajer Kasmirus Kopong tetap menjalankan tugas. Keduanya diangkat berdasarkan SK Pengurus KSP Kopdit Swastisari tahun 2023. Masa tugas mereka berlanjut hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan juga membentuk tim pengawas beranggotakan tujuh orang. Komposisinya tiga perwakilan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor.
Kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Marselus Thobias Gero Tapobali ditugaskan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi. Mathinus Daton Iker ditugaskan sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Sony menjelaskan langkah tersebut sebagai upaya menjaga kelangsungan pelayanan koperasi di tengah sengketa kepengurusan yang diproses melalui jalur hukum.
"Yang berperkara itu pengurus, bukan manajemen. Jadi, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan," kata Sony.
Keberadaan Imelda Amin dinilai diperlukan untuk mendukung kelancaran transaksi, termasuk pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan pemegang spesimen.
"Bisa dibayangkan kalau spesimen tidak ditandatangani, bagaimana uang bisa cair," ujarnya.
Sony berharap kedua pihak mengesampingkan kepentingan masing-masing dan mengutamakan kepentingan anggota sebagai pemilik koperasi.
Mediasi belum sepenuhnya diterima kedua pihak. Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menolak menandatangani berita acara kesepakatan.
Yohanes menyatakan pihaknya belum dapat menerima sejumlah poin yang dinilai menyangkut hal penting. Poin tersebut terutama pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong serta penempatan kembali sejumlah pejabat pada jabatan sebelumnya.
"Kami belum bisa menerima keputusan ini," ujar Yohanes kepada wartawan seusai mediasi.
Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil pemilihan melalui RALB. Keputusan terkait kepengurusan dan manajemen perlu mempertimbangkan hasil rapat anggota tersebut.
Menanggapi penolakan itu, Sony menyebut kesepakatan yang ditawarkan merupakan jalan tengah agar pelayanan kepada anggota tidak terhenti selama proses hukum berlangsung.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra, menyatakan kementeriannya tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan kepengurusan hasil RAT maupun RALB. Keabsahan susunan pengurus harus dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara persoalan yang disengketakan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Try berharap pihak yang belum menandatangani kesepakatan memberikan konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam mediasi.
"Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima kedua belah pihak sehingga operasional tetap berjalan dan tidak ada anggota yang dirugikan," katanya.
Ia menegaskan anggota merupakan pemilik koperasi sehingga kepentingan mereka harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik tersebut.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RAT Hotel Harper, Wilhelmus Gere, mengapresiasi mediasi yang difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT. Ia berharap pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong membantu memulihkan pelayanan kepada anggota hingga berakhirnya masa tugas pada 2027 atau sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Wilhelmus mengajak seluruh pihak memberikan dukungan agar pelayanan koperasi kembali berjalan normal.