Asuransi Saat Urus SIM Tidak Wajib Dibayar, Ini Penjelasan Korlantas

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 25 September 2026 | 13:07:01 WIB
Petugas melayani pemohon SIM di loket Satpas.

NUSA TENGGARA TIMUR — Korlantas Polri menegaskan asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan di Satpas saat pengurusan SIM bersifat opsional, bukan kewajiban. Produk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara itu berpremi Rp 50 ribu per lima tahun, dan masyarakat berhak menolaknya tanpa risiko pengurusan SIM terhambat.

Pertanyaan soal asuransi di lokasi pembuatan SIM muncul berulang kali di kalangan pemohon. Korlantas Polri lewat panduan pengurusan SIM di situs resminya menyatakan produk tersebut tidak masuk komponen biaya wajib, meski kerap ditawarkan petugas di meja layanan.

Beda Biaya Resmi SIM dan Tawaran Asuransi di Satpas

Biaya pembuatan SIM di Satpas mengikuti tarif resmi sesuai jenis dan perpanjangan. Nominal Rp 50 ribu yang diminta petugas di luar loket itu bukan bagian dari PNBP, melainkan premi produk asuransi mikro yang ditawarkan secara terpisah.

Pemohon yang tidak berkenan cukup menolak dengan sopan. Tidak ada dasar aturan yang mewajibkan pembelian, sehingga penolakan tidak memengaruhi proses foto, uji teori, maupun pencetakan SIM.

Isi Jaminan AKDP: Dari Luka Ringan sampai Meninggal Dunia

AKDP dirancang untuk pengemudi yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan di jalan umum. Cakupan insidennya meliputi tabrakan, kendaraan tergelincir, hingga tabrak lari.

Santunan yang diberikan terbagi dalam tiga kategori:

  • Meninggal dunia: Rp 7 juta
  • Cacat tetap maksimum: Rp 7 juta
  • Biaya perawatan rumah sakit maksimal: Rp 700 ribu

Premi Rp 50 ribu berlaku untuk masa perlindungan lima tahun, setara Rp 10 ribu per tahun. Angka itu jauh di bawah premi asuransi kecelakaan diri komersial yang biasanya dipasarkan per tahun.

Jika Merasa Dipaksa Membayar

Korlantas menyediakan jalur pengaduan bagi pemohon yang merasa ditekan petugas Satpas. Laporan bisa disampaikan lewat telepon atau email ke kanal resmi Korlantas maupun kepolisian daerah setempat.

Pemohon disarankan mencatat nama petugas, lokasi Satpas, dan waktu kejadian saat melaporkan. Bukti berupa struk pembayaran atau tangkapan layar percakapan juga memperkuat laporan.

Cara Klaim dan Dokumen yang Disiapkan

Pengajuan klaim AKDP dilakukan dengan menghubungi Asuransi Bhakti Bhayangkara melalui telepon atau email. Pemegang polis kemudian mengisi formulir yang bisa diunduh dari situs resmi perusahaan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu AKDP asli, KTP atau SIM, laporan kerugian, surat keterangan kecelakaan, dan kartu keluarga. Kelengkapan berkas mempercepat proses verifikasi sebelum santunan dibayarkan.

Bagi pemohon SIM yang mengutamakan perlindungan diri selama berkendara, AKDP bisa jadi pilihan murah. Namun sifatnya tetap opsional, bukan syarat administratif yang menentukan terbitnya surat izin mengemudi.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top