Kemenkeu Larang SMV Minta Bunga Khusus ke Bank, LPS Ingin Diterapkan ke Dana BLU

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 04 September 2026 | 14:21:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan larangan bagi SMV meminta bunga khusus ke bank dalam Sarasehan 100 Ekonom di Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/9).

NUSA TENGGARA TIMUR — Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (3/9). Aturan tersebut berlaku bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), LPEI/Indonesia Eximbank, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Geo Dipa Energi.

Bunga 80 Persen dari BI-Rate, Berbeda dengan Era BLU

Purbaya menegaskan, kebijakan ini memangkas praktik lama di mana badan layanan umum (BLU) bisa meminta imbal hasil hingga 9 persen. Kini, seluruh dana SMV yang mengendap di perbankan hanya akan mendapat bunga flat maksimal 80 persen dari BI-Rate.

"Seluruh SMV yang di bawah Kementerian Keuangan tidak boleh minta bunga tinggi di perbankan. Dia hanya boleh 80 persen dari BI-Rate," kata Purbaya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk insentif tidak langsung dari sisi fiskal. Dengan membatasi imbal hasil simpanan institusi besar, Kemenkeu berharap struktur biaya dana (cost of fund) perbankan ikut tertekan.

"Jadi itu yang menekan cost of capital dari perbankan kita. Otomatis kan itu menekan juga ke bawah. Itu insentif tidak langsung dari kebijakan fiskal," jelasnya.

Sebagai pembanding, tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS untuk simpanan rupiah di bank umum saat ini berada di level 3,75 persen. Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP ditetapkan lebih tinggi, yakni 6,25 persen.

LPS: Porsi Simpanan Berbunga Khusus Masih Capai 30 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, praktik pemberian special rate kepada deposan besar masih menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Meski trennya menurun, sekitar 30 persen simpanan perbankan tercatat masih menikmati bunga di atas ketentuan umum.

Anggito berharap larangan yang diterapkan Kemenkeu terhadap SMV bisa menjadi preseden bagi pengelola dana pemerintah lainnya. Ia secara spesifik menyebut Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), BPJS, dan entitas BLU lain untuk mulai mengikuti tingkat bunga penjaminan LPS.

"Yang penting gagasannya adalah supaya kita di dalam menawarkan suku bunga simpanan itu mengikuti tingkat bunga penjaminan," ujar Anggito dalam kesempatan yang sama.

Dampak ke Perbankan dan Kredit

Bila semakin banyak dana institusi yang tunduk pada TBP, mekanisme pasar diharapkan mampu menekan suku bunga simpanan secara bertahap. Efek berantainya jelas: biaya dana bank turun, sehingga ruang untuk menurunkan suku bunga kredit menjadi lebih terbuka.

Bagi perbankan, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tekanan likuiditas. Dana murah dari institusi pemerintah selama ini kerap menjadi incaran bank untuk menekan biaya dana. Namun, persaingan memberikan bunga kompetitif kepada deposan besar justru kerap memicu perang suku bunga yang tidak sehat.

Keputusan Kemenkeu ini sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa pemerintah serius menekan struktur biaya dana perbankan nasional. Dengan tekanan biaya yang berkurang, bank diharapkan lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor riil tanpa harus membebani margin secara berlebihan.

Langkah selanjutnya, publik akan menunggu apakah kebijakan serupa benar-benar diterapkan pada pengelolaan dana LPDP dan BPJS yang nilainya jauh lebih besar dibanding SMV. Jika terealisasi, dampaknya terhadap pasar uang dan likuiditas perbankan diprediksi akan lebih signifikan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: infobanknews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top