KUPANG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tengah memproses pencairan bantuan sosial (bansos) triwulan III tahun 2026 untuk warga Nusa Tenggara Timur. Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima.
Penyaluran bansos triwulan III periode Juli-September 2026 ini menjadi perhatian bagi ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di provinsi berbasis kepulauan tersebut. Berikut enam fakta penting yang perlu diketahui warga NTT terkait pencairan bansos tahap ini.
Pencairan bansos triwulan III 2026 dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Kementerian Sosial membagi penyaluran dalam dua mekanisme utama: transfer rekening melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan pengiriman uang melalui PT Pos Indonesia.
Untuk wilayah NTT yang sebagian besar merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), penyaluran melalui PT Pos lebih dominan digunakan. Hal ini mengingat keterbatasan akses perbankan di sejumlah pulau terpencil seperti Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Penentuan penerima bansos menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori desil menjadi acuan utama kelayakan penerima.
Keluarga yang masuk kategori desil 4 ke atas tidak berhak menerima bansos reguler dari pemerintah pusat. Warga dapat memverifikasi status desil dan keikutsertaan dalam DTKS melalui pendamping sosial di masing-masing kecamatan.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda tergantung komponen dan kategori yang dipenuhi. Untuk PKH, nominal bantuan dihitung per komponen dengan rincian berbeda untuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar, hingga lanjut usia.
Bantuan PKH disalurkan per tahap (tiga bulan) dengan total nominal per tahun yang sudah ditetapkan. Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga penerima menerima Rp 400.000 untuk periode triwulan III.
Warga NTT dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan KPM melihat rincian bantuan, status penyaluran, dan periode pencairan secara real-time.
Langkah pengecekan dimulai dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian melakukan verifikasi data diri. Setelah masuk ke beranda, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan sesuai KTP.
Sejumlah kendala kerap dihadapi warga saat proses pencairan, terutama bagi penerima yang menggunakan skema PT Pos. Data NIK tidak terdaftar, status penerima berubah menjadi "usulan", atau saldo tidak masuk meski status sudah "SI" (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) menjadi keluhan yang paling sering muncul.
Penerima yang mengalami kendala disarankan segera melapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat. Verifikasi ulang data kependudukan di Dukcapil juga diperlukan jika NIK tidak terdeteksi dalam sistem.
Pada triwulan III 2026, pemerintah menerapkan penyempurnaan data penerima berdasarkan hasil pemadanan P3KE terbaru. Sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan dapat dicoret jika dinilai sudah tidak layak, sementara keluarga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 akan ditambahkan.
Perubahan status ini menjadi catatan penting bagi warga NTT yang rutin menerima bantuan. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk wilayah timur Indonesia.