Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasi Dua Regulasi APBD Ngada 2025, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Penulis: Endra Sanjaya  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 21:32:31 WIB
Kanwil Kemenkum NTT mengharmonisasi Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ngada 2025 di Kupang, Selasa.

KUPANG — Kanwil Kemenkum NTT menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah.

Memastikan Regulasi Tak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Melalui proses harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya di Kupang, Selasa.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT yang dikoordinasikan Yunus P.S. Bureni melakukan pencermatan mendalam terhadap substansi kedua rancangan regulasi. Pemeriksaan meliputi kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, serta penggunaan bahasa hukum sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berbagai Masukan dan Penyempurnaan Disampaikan

Dalam pembahasan teknis yang berlangsung interaktif, tim perancang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada menyampaikan berbagai masukan dan penyempurnaan. Silvester menyebut langkah ini penting agar produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae, Wakil Ketua Tim Rudolf Agroz Wogo, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Setelah proses harmonisasi rampung, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian.

Dasar Penyempurnaan Sebelum Tahapan Selanjutnya

Berita acara tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Ngada untuk menyempurnakan Ranperda dan Ranperbup sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan selanjutnya. Langkah ini memastikan seluruh norma yang dirumuskan memenuhi aspek yuridis, teknis, dan implementatif.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top