KUPANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Iien Adriany, mengungkapkan keenam anak itu bukan berasal dari kelompok bermasalah. "Jadi bukan anak yang nakal," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Iien menjelaskan, identifikasi awal menunjukkan anak-anak itu terpapar saat menggunakan aplikasi gim dalam jaringan. Menurutnya, berbagai platform gim bisa menjadi celah masuknya propaganda kelompok radikal.
Fenomena ini, kata Iien, seperti puncak gunung es. Enam kasus yang terdeteksi kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya di lapangan. "Kami nggak tahu di bawahnya berapa banyak," katanya.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena kemudian menerbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan perlindungan anak dari jaringan terorisme di NTT.
DP3AP2KB NTT juga mulai melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah. Tujuannya, membentengi anak-anak agar tidak mudah terpapar konten radikal yang disisipkan dalam gim online.
Hingga saat ini, baru enam anak yang dinyatakan positif terpapar. Proses identifikasi masih berlangsung karena kasus ini dinilai memiliki potensi lebih besar dari yang terlihat.
Iien menegaskan, keenam anak itu tidak memiliki latar belakang kenakalan remaja. Paparan terjadi murni melalui konten gim online yang mereka mainkan, bukan karena perilaku menyimpang sebelumnya.
Peraturan gubernur itu telah diterbitkan pada tahun 2025 sebagai respons atas temuan enam kasus anak terpapar radikalisme. Implementasinya kini diperkuat dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah di NTT.