KUPANG — Program Saboak yang telah berjalan selama satu tahun di Kota Kupang kini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menyatakan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah awal untuk memastikan setiap inovasi yang lahir dari masyarakat mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Menurut Bawono, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas. “Kehadiran negara melalui sistem Kekayaan Intelektual bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang menghasilkan karya maupun inovasi,” ujarnya di Kupang, Senin.
Ia menambahkan, program Saboak telah terbukti menjadi wadah interaksi dan pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di ibu kota provinsi NTT. Tanpa perlindungan hukum, inovasi semacam ini rentan diklaim pihak lain.
Bawono juga mengungkapkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah. Fasilitas ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum di pusat.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pelaku UMKM di Saboak agar memahami pentingnya perlindungan merek dan hak cipta,” kata Bawono. Harapannya, semakin banyak produk lokal yang terdaftar dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Wali Kota Kupang Christian Widodo menekankan bahwa momentum satu tahun Saboak harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang. “Mama-mama UMKM juga harus mendaftarkan, terutama yang punya inovasi-inovasi di bidang makanan dan kuliner. Jangan lupa untuk segera mendaftarkan ke Kementerian Hukum,” tegasnya.
Christian menyebutkan beberapa manfaat konkret dari pendaftaran merek, antara lain kepastian hukum, perlindungan identitas usaha, peningkatan reputasi, nilai ekonomi, serta perlindungan dari potensi pengambilalihan oleh pihak lain.
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengkaji dan mengembangkan keberlanjutan program Saboak. Program ini dinilai tidak hanya menjadi ruang promosi, tetapi juga motor penggerak kreativitas dan inovasi warga yang perlu dilindungi secara legal.