BMKG Peringatkan Gelombang Sedang 1,25–2,5 Meter di Perairan NTT, Nelayan Diminta Waspada Hingga 20 Juni 2026

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 19:53:32 WIB
BMKG mengingatkan gelombang 1,25–2,5 meter di perairan NTT hingga 20 Juni 2026.
tidak bersahabat. ISI:

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang, Arya Dalexta Fadli, menyebutkan gelombang sedang ini diprakirakan melanda beberapa titik strategis. Wilayah terdampak meliputi Selat Sape bagian selatan, perairan selatan Flores, Selat Sumba, Laut Sawu, perairan selatan Sumba, perairan Sabu Raijua, perairan utara Kupang-Rote, Selat Pukuafu, serta perairan selatan Timor-Rote.

"Jika cuaca saat akan melaut dirasa kurang bersahabat, seperti angin kencang atau gelombang tinggi, masyarakat dan nelayan diharapkan tidak melaut," ujar Arya dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2026).

Kondisi Cuaca dan Kecepatan Angin

Cuaca di wilayah NTT secara umum diprakirakan cerah hingga cerah berawan. Angin bertiup dari arah timur laut hingga tenggara dengan kecepatan 10–44 kilometer per jam.

Arya mengingatkan, perubahan cuaca mendadak—seperti peningkatan kecepatan angin—dapat memicu kenaikan tinggi gelombang secara signifikan. Nelayan kecil dengan perahu motor tempel atau kapal di bawah 10 GT harus waspada ekstra.

Imbauan Bagi Nelayan dan Pengguna Transportasi Laut

Ombak setinggi 2,5 meter di perairan selatan Flores dan Laut Sawu berpotensi mengancam stabilitas kapal kecil. BMKG meminta pengguna transportasi laut, termasuk kapal feri lintas Sabu-Raijua dan Kupang-Rote, memantau prakiraan cuaca maritim terkini sebelum berlayar.

Informasi prakiraan cuaca maritim ini akan diperbarui sesuai perkembangan atmosfer dan perairan. Arya mengingatkan nelayan dan pengguna transportasi laut untuk waspada jika terjadi perubahan cuaca yang ditandai angin kencang atau peningkatan tinggi gelombang.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top