Pemkab Manggarai Barat Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang Pajak Hotel dan Restoran, Baru Rp1 Miliar dari Target Rp8 Miliar

Penulis: Endra Sanjaya  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 20:54:02 WIB
Pemkab Manggarai Barat bersama Kejaksaan menagih piutang pajak hotel dan restoran senilai Rp1,06 miliar dari target Rp8 miliar.

MANGARAI BARAT — Satuan tugas optimalisasi pajak daerah yang dibentuk Pemkab Manggarai Barat pada awal 2026 mulai menunjukkan hasil meski masih jauh dari target. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat, Muhammad Aziz Ma’aruf, mengungkapkan bahwa dari total piutang sekitar Rp8 miliar, pihaknya baru berhasil menagih Rp1,06 miliar.

Dari Enam Wajib Pajak, Baru Dua yang Bayar

Aziz menyebut timnya telah mendatangi enam wajib pajak sejak satgas beroperasi. Namun, hanya dua yang memenuhi kewajibannya. “Pokoknya hotel besarlah, restoran juga begitu,” katanya enggan menyebut identitas penunggak dalam konferensi pers bersama Bupati Edistasius Endi pada 11 Juni lalu.

Rincian setoran yang sudah masuk ke kas daerah terdiri dari Rp847 juta dari sektor perhotelan dan Rp213 juta dari restoran.

Piutang Menumpuk dari Tiga Sektor Utama

Bupati Edistasius Endi menyebut akumulasi piutang yang mencapai Rp8 miliar merupakan tunggakan bertahun-tahun. Sektor yang menjadi sasaran penagihan meliputi perhotelan, restoran, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C, serta pajak bumi dan bangunan.

Menurut Edi, pembayaran Rp1 miliar yang sudah masuk membuktikan bahwa ada kesadaran setelah Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk. Ia memperingatkan para penunggak lainnya agar segera melunasi kewajiban.

Kejaksaan Siap Turun ke Sektor Galian C

“Kalau wajib pajak tidak sadar-sadar, Satgas yang akan turun,” ujar Edi dalam kesempatan yang sama. Peringatan ini disampaikan setelah tim Kejaksaan berencana melanjutkan penagihan ke sektor MBLB dan pajak-pajak lainnya yang belum tersentuh.

Kerja sama dengan Bidang Datun Kejaksaan ini melibatkan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum tindakan hukum. Namun, jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, satgas dipastikan akan mengambil langkah lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: floresa.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top