OELAMASI — Sebanyak tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang mengikuti uji kompetensi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang. Proses seleksi ini menjadi bagian dari penataan birokrasi menyusul perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut agenda ini sebagai implementasi nyata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mendorong adanya penyesuaian jabatan yang lebih profesional dan objektif untuk merespons perubahan struktur, tugas, serta target kinerja pasca-penggabungan instansi.
“Kita membutuhkan sosok pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas serta kapasitas adaptif terhadap tantangan baru,” ujar Mateldius dalam sambutannya.
Mateldius mengingatkan bahwa uji ini bukanlah ajang untuk mencari kelemahan peserta. Sebaliknya, proses ini dirancang sebagai sarana pemetaan kompetensi secara objektif yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi ke depan.
Ia meminta ketujuh pejabat yang mengikuti seleksi untuk bersikap jujur, terbuka, dan menunjukkan komitmen penuh dalam membangun birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Seluruh proses penempatan jabatan nantinya akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kinerja, rekam jejak, serta potensi masing-masing pejabat.
Di hadapan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, serta Ketua Panitia Alfonsus Theodorus dan tim penguji, Sekda menyampaikan apresiasi atas dedikasi panitia. Ia meyakini seluruh proses akan berjalan secara independen dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan birokrasi Kabupaten Kupang yang lebih tangkas dan profesional di masa depan, seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks pasca-penggabungan sejumlah perangkat daerah.