KUPANG — Praktik percaloan tiket kapal kembali meresahkan warga NTT menjelang lonjakan mobilitas libur sekolah. Polda NTT menangkap seorang calo yang menjual tiket Pelni palsu di area kantor Pelni Cabang Kupang. Pelaku berinisial IB, warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dibekuk tanpa perlawanan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.40 Wita.
Dua orang korban, JIN (25) dan ON (21), asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjadi sasaran penipuan ini. Mereka membeli tiket dari IB dengan harga masing-masing Rp 905.000 untuk perjalanan dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam. Namun, saat hendak naik kapal, petugas Pelni menyatakan tiket tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi dan dinyatakan palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka diamankan tiket kapal Pelni palsu dan uang tunai Rp 1.855.000. "Kami mengamankan tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai sebesar Rp 1.855.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan," ujarnya di Kupang, Jumat (12/6).
Hasil interogasi awal, IB mengakui perbuatannya dan sengaja memalsukan dokumen tiket untuk keuntungan pribadi. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan calo lain atau korban tambahan yang belum melapor.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran calo di sekitar pelabuhan. "Kami meminta masyarakat agar selalu membeli tiket melalui kanal resmi, baik melalui aplikasi Pelni, situs web resmi, maupun agen perjalanan yang terverifikasi. Jangan melakukan transaksi di luar sistem resmi untuk menghindari kerugian materiil dan kegagalan keberangkatan," tegas Kombes Sigit.
Saat ini, tersangka IB ditahan di Kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan bahwa modus penipuan tiket palsu kerap marak saat musim liburan, ketika permintaan tiket melonjak drastis.