TNI AD Klaim Markas Yonif TP dan Brigif TP di Nagekeo Akan Dorong Ekonomi Warga, Polemik Lahan 236 Hektare Masih Menggantung

Penulis: Endra Sanjaya  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 12:30:31 WIB
Kodim 1625/Ngada sosialisasikan rencana pembangunan markas Yonif TP dan Brigif TP di Nagekeo.

MBAY — Empat hari setelah aksi protes warga, Kodim 1625/Ngada menggelar sosialisasi rencana pembangunan markas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF pada 9 Juni. Acara itu dihadiri Sekda Nagekeo, Wakapolres, Kepala Kantor Pertanahan, Kejari Ngada, serta sejumlah pimpinan OPD.

Ribuan Personel Diprediksi Hidupkan Ekonomi Lokal

Dandim 1625/Ngada, Letkol Inf. Imam Subekti, menyebut keberadaan ribuan personel militer nantinya akan menciptakan permintaan tinggi terhadap barang dan jasa. Peluang itu, menurutnya, bisa dimanfaatkan langsung oleh UMKM, petani, peternak, hingga penyedia jasa di Nagekeo.

"Selanjutnya juga memiliki peluang usaha bagi UMKM, perdagangan, petani, peternak dan penyediaan jasa," kata Imam dalam pemaparannya.

Dia mencontohkan, hasil pertanian dan peternakan warga berpotensi terserap langsung oleh kebutuhan logistik satuan militer. "Petani bisa juga terkonsumsi dari sini, peternak pun juga bisa," ujarnya.

Fungsi Ganda: Pertahanan dan Pembangunan Desa

Imam menegaskan, Yonif TP dan Brigif TP tidak hanya berfokus pada pertahanan. Satuan ini dirancang untuk mendukung program pembangunan pemerintah, terutama di sektor ketahanan pangan.

"Yang paling utama lagi adalah mendukung ketahanan-ketahanan, di mana ketahanan-ketahanan yaitu fungsi pembangunan," jelasnya.

Personel batalyon disebut akan turun langsung membantu kegiatan masyarakat, mulai dari program pertanian hingga pembangunan infrastruktur di desa-desa. Langkah ini, kata Imam, merupakan perpanjangan dari kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan di Nagekeo.

Lahan 236 Hektare: Sertifikat 1980 vs Hak Garap Warga

Di balik rencana pembangunan itu, persoalan lahan masih menjadi ganjalan. Warga Transad Tonggurambang keberatan setelah mengetahui lahan yang mereka garap selama 46 tahun ternyata diklaim TNI AD seluas 236 hektare—hampir sepuluh kali lipat dari luasan yang selama ini dipahami.

Klaim itu merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD. Dokumen itu baru diungkap saat Pangdam IX/Udayana, Maruli Simanjuntak, berkunjung ke Tonggurambang pada 2018.

Sebelumnya, warga hanya tahu lahan basah dari kawasan irigasi Mbay seluas 23,6 hektare yang dialokasikan untuk program Transad—pemukiman 30 keluarga purnawirawan TNI AD sejak 1980.

Dialog Belum Berbuah Kepastian

Imam Subekti mendorong warga menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog. "Kita sama-sama duduk lalu bahasanya baik," katanya.

Namun, dua putaran mediasi sepanjang April lalu berakhir tanpa kepastian. DPRD Nagekeo yang membentuk panitia khusus untuk menelusuri arsip tanah mengaku kesulitan menemukan dokumen asli, termasuk sertifikat di kantor pertanahan yang disebut sulit dilacak. Tim itu dijadwalkan mulai bekerja pada 15 Juni.

Imam menegaskan pembangunan markas dilakukan secara legal berdasarkan dasar hukum yang dimiliki pemerintah. "Kami membangun di sini juga secara legal," ujarnya.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: floresa.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top