KUPANG — Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Kabupaten Flores Timur dinyatakan lolos tahap harmonisasi setelah melalui pembahasan teknis dan substansi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif daerah, Selasa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengungkapkan ketiga produk hukum tersebut mencakup ranah yang berbeda namun saling terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan. Kedua, Ranperda tentang Perubahan Status Dua Kelurahan Menjadi Desa. Ketiga, Ranperda tentang Pembentukan Lima Desa Baru di Kabupaten Flores Timur.
Menurut Silvester, tahapan harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. “Melalui proses harmonisasi ini, kita berharap setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya di Kupang.
Proses ini memastikan agar produk hukum daerah tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya, sekaligus mampu menjawab persoalan riil warga Flores Timur. Silvester juga mengapresiasi koordinasi intensif Pemkab Flores Timur dengan Kemenkum NTT dalam penyusunan ketiga ranperda tersebut.