KUPANG — "Saya ingin agar ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu berbicara, mengedukasi, dan membangun opini positif tentang HAM di lingkungan masing-masing. Jadilah sahabat HAM dan bangun gema HAM di NTT," kata Pigai di Kupang, Selasa.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menegaskan, hak asasi manusia memiliki dua dimensi utama. Pertama, hak sipil dan politik: perlindungan individu dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya: pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Pigai menjelaskan, implementasi HAM harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan daerah. Menurutnya, tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan.
"Hak asasi manusia hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya," ujarnya.
Dalam kunjungan dua hari itu, Pigai membeberkan sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah di NTT. Setidaknya ada empat isu utama yang ia soroti:
Menurut Pigai, persoalan-persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak: pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga masyarakat umum.
Pigai menekankan, partisipasi masyarakat merupakan elemen nomor satu dalam pendekatan berbasis HAM. Ia mendorong agar warga tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang aktif terlibat dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik.
"Dalam HAM, partisipasi itu nomor satu. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Partisipasi publik itu wajib," tegas Pigai.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis HAM dalam pembangunan akan mendorong kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat di NTT untuk membumikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikannya landasan pembangunan daerah.