NUSA TENGGARA TIMUR — Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam Muhammad Eri Justiansyah, bidan Rita Marlina mengungkap fakta mengejutkan soal kondisi Dwi Putri Apriliandini. Saat diminta Mami Ani—salah satu terdakwa—untuk memeriksa korban pada Jumat (24/11/2025), Rita mendapati tubuh dan wajah korban sudah membiru. "Hasilnya tidak ada respons sama sekali," ujarnya di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari keterangan resmi persidangan.
Rita mengaku dihubungi Mami Ani untuk datang ke rumah guna memberikan infus whitening. Saat itu, Mami Ani bercerita bahwa korban memiliki banyak lebam di tubuh akibat dipukul pacarnya. Korban juga disebut kerap histeria dan membenturkan kepala ke dinding.
Namun, saat memasuki kamar, Rita langsung curiga. Korban terbaring lemas, tidak mau makan, dan harus dibantu saat mandi. Setelah memeriksa denyut nadi di tangan dan leher, ia memastikan korban sudah tidak memberikan respons. "Saya tidak berani (memberi infus). Saya hanya menyarankan langsung dibawa ke rumah sakit," tegasnya.
Menurut Rita, Mami Ani sempat tidak percaya dengan kondisinya. "Masa sih Bu Bidan? Tadi pagi masih ada respons," kata Rita menirukan ucapan Mami Ani. Terdakwa lain, Wilson Lukman, yang baru turun dari lantai atas rumah setelah dipanggil, justru menuduh korban pura-pura. "'Tidak Bu Bidan, ini anak pura-pura saja,' begitu yang saya dengar," ungkap Rita.
Wilson bahkan meminta agar korban tetap diberikan infus vitamin. Permintaan itu ditolak mentah-mentah. "Saya bilang ini bukan pura-pura lagi. Ini harus segera ke rumah sakit," tegas Rita. Merasa panik dan ketakutan melihat kondisi korban yang membiru dan tidak bernadi, bidan itu memilih meninggalkan rumah tersebut.
Rita merupakan satu dari beberapa saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Batam Gustri Rio dalam perkara dengan terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Mami Ani, dan sejumlah terdakwa lainnya. Kesaksian ini menjadi krusial karena mengungkap bahwa korban sudah dalam kondisi kritis jauh sebelum dinyatakan meninggal, namun para terdakwa justru menghalangi upaya medis.
Sidang perkara dugaan pembunuhan ini akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Pengadilan menargetkan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya calon pemandu lagu tersebut.