RUTENG — Tiga poster resmi Dinas Sosial Kabupaten Manggarai di media sosial dalam dua pekan terakhir memicu pertanyaan publik karena menampilkan logo Pemerintah Daerah yang berbeda-beda dan tidak sesuai dengan logo asli. Kepala Dinas Sosial Benyamin Son mengaku baru mengetahui masalah tersebut setelah dikonfirmasi wartawan dan menduga stafnya menggunakan kecerdasan buatan atau AI dalam mendesain logo. Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Sekretaris Dinas Fransiskus Marselinus Pait justru meminta KTP jurnalis yang hendak mewawancarainya.
Logo resmi Kabupaten Manggarai—perisai kuning hijau dengan rumah adat Manggarai bertanduk kerbau, komodo, serta padi dan anggur—mudah ditemukan di situs manggaraikab.go.id. Namun, poster Dinsos pada 20 Mei menampilkan rumah adat dengan kepala bintang, tanpa komodo dan tanduk kerbau. Unggahan 24 Mei menghadirkan rumah adat dengan bentuk lain, padi dan kapas miring tak simetris. Yang paling mencolok, poster peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni: rumah adat diganti bentuk menyerupai burung berwarna merah, putih, dan hitam; tulisan "Kabupaten" terpencil di pojok atas; ranting dedaunan memanjang tak beraturan.
Benyamin Son mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah diberi tahu bawahannya. Ia mengira logo bermasalah hanya muncul di surat dinas, bukan di media sosial resmi lembaganya. "Kemungkinan besar mereka gunakan AI, tetapi saya juga belum tanya lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi Floresa pada 8 Juni. Ia berjanji akan memanggil admin media sosial Dinsos. "Nanti menjadi perhatian kami. Saya panggil langsung adminnya," ujarnya.
Sebelum Kadis angkat bicara, Sekretaris Dinas Fransiskus Marselinus Pait justru sibuk meminta dokumen kependudukan jurnalis. Saat ditemui pada 4 Juni, ia tidak menjawab satu pun pertanyaan soal logo. Ia meminta surat tugas dan KTP, lalu mendesak keduanya dikirim ke WhatsApp pribadinya. "Kalau belum bawa KTP, kami tidak bisa memberikan informasi," kata Pait. Permintaan itu ditolak.
Pertemuan kedua pada 8 Juni berakhir sama. Pait kembali meminta KTP, kali dengan dalih Peraturan Daerah tentang kependudukan. "Masyarakat Kabupaten Manggarai memiliki regulasi yang mengatur tentang kewajiban memiliki dokumen kependudukan," katanya. Namun, tidak ada satu pasal pun dalam perda tersebut yang mewajibkan jurnalis menyerahkan KTP kepada pejabat yang diwawancarai.
Menanggapi kelakuan Pait, Benyamin berdalih sekretarisnya itu masih baru. Ia mengaku sudah mengingatkan anak buahnya. "Saya tidak biasa tanya KTP, yang penting teman-teman media juga membantu kita," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanksi atau teguran resmi yang dijatuhkan kepada Pait maupun admin media sosial Dinsos Manggarai.