Pemkab Sikka Sosialisasikan Mekanisme Baru Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale, Warga Ajukan Sejumlah

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:28:31 WIB
Peserta sosialisasi redistribusi tanah eks HGU PT Krisrama di Maumere mengikuti paparan mekanisme baru dari pemerintah.

MAUMERE — Sosialisasi penyelesaian tanah eks HGU PT Krisrama menghadirkan pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah. Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Talibura, Waigete, dan Waiblama menjadi peserta utama dalam forum yang digelar Kamis (4/6/2026) itu.

Kegiatan yang dimoderatori Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Konstantia Tupa Arankoja, merupakan tindak lanjut aspirasi warga pasca-sosialisasi reforma agraria di Kapela Hitohalok pada Maret 2026. Saat itu, sebagian masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap mekanisme baru yang dinilai belum dipahami secara utuh dan berpotensi menimbulkan konflik.

Skema Baru di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah

Pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026. Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan skema redistribusi tanah di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah.

Menurut Rudi, mekanisme ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi penerima manfaat. “Proses redistribusi tanah ini Rp0. Pemerintah tidak mengambil keuntungan apa pun dari masyarakat. Seluruh kebijakan dirancang untuk memberikan akses yang adil terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rudi di hadapan peserta.

Jaminan 30 Persen Tanah Negara untuk Reforma Agraria

Wakil Kepala Divisi Perolehan dan Pengendalian Tanah II Badan Bank Tanah, Inyo Cancer Hetarie, memaparkan dasar hukum pembentukan lembaga serta peran strategis Badan Bank Tanah. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, paling sedikit 30 persen tanah negara yang diperuntukkan kepada Badan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria.

“Hal ini semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi peralihan yang tanpa disadari dalam jangka panjang itu merugikan masyarakat,” ujar Inyo. Pemberian hak berjangka atas nama negara melalui Badan Bank Tanah disebut sebagai upaya legalisasi aset bagi warga.

Warga Ajukan Usulan Pemendekan Jangka Waktu dan Hak Komunal

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan pandangan dan harapan secara kondusif. Sebagian peserta masih keberatan dengan skema baru, sementara lainnya menerima dengan catatan. Usulan yang mengemuka antara lain pemendekan jangka waktu pengelolaan serta pemberian hak komunal guna mencegah peralihan tanah yang tidak sesuai tujuan reforma agraria.

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenkoinfra, Sora Lokita, menegaskan seluruh kebijakan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan masyarakatnya,” ujarnya. Sora menambahkan, proses dengan skema baru ini murni diatur dalam perundang-undangan.

“Sebagai PNS, saya sudah disumpah untuk Merah Putih dan untuk masyarakat. Kami ingin melihat bapak dan ibu hidup tenang dan bahagia bersama keluarga,” kata Sora.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Viv Ganggas, turut memaparkan perkembangan pelaksanaan redistribusi tanah di 22 kabupaten/kota di NTT sepanjang tahun 2026.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: ekorantt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top