Sengketa Ganti Rugi Lahan Proyek Listrik di Ruteng Berujung Laporan ke Ombudsman, Warga Jadi Tersangka Pemerasan

Penulis: Endra Sanjaya  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:46:31 WIB
Warga Ruteng melaporkan sengketa ganti rugi lahan proyek listrik ke Ombudsman.

RUTENG — Surat pengaduan bernomor 001/RBY/VI/2025 itu dikirim Rahmawan pada 3 Juni lalu. Ia mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya setelah menuntut pelunasan ganti rugi lahan proyek listrik di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

"Saya memohon pengawasan terhadap penanganan perkara yang saya alami," tulis Rahmawan dalam salinan surat yang ditujukan ke Komisi III DPR RI, dikutip dari laporan Floresa.

Kronologi Sengketa: Dari Kesepakatan Rp403,5 Juta Hingga Laporan Polisi

Kasus ini bermula pada 2019 saat Rahmawan membuka akses jalan melalui lahannya untuk proyek PLTMH. Kesepakatan ganti rugi senilai Rp403,5 juta tertuang dalam berita acara pada Maret 2024, namun tak kunjung dilunasi.

Setelah mediasi yang melibatkan Bupati Herybertus GL Nabit, nilai kompensasi berubah menjadi Rp300 juta pada Agustus 2024. Rinciannya, PT Gistec Prima Energindho menanggung Rp75 juta dan PT Hasta Karya Nugraha (PT Hakana) Rp225 juta.

PT Gistec telah membayar bagiannya. Sementara PT Hakana baru mentransfer Rp5 juta dari kewajiban Rp225 juta. Belakangan, PT Gistec menyatakan PT Hakana tak lagi bekerja sama dengan mereka.

Klaim Keterlibatan Aparat dalam Pembongkaran Pagar

Rahmawan menduga ada ketidaknetralan sejumlah anggota Polres Manggarai. Menurutnya, aparat berulang kali membongkar pagar di lahannya di tengah tersendatnya pelunasan ganti rugi.

"Hal ini perlu diperiksa sebagai dugaan pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan," tulisnya dalam surat pengaduan.

Ia juga merujuk pertemuan pada 26 November 2025 di Kafe Pasketa, Kota Ruteng, yang berdekatan dengan Markas Polres. Dalam pertemuan itu, Rahmawan mengaku dibentak dan diancam oleh Komisaris Besar Polisi Riyadi Nugroho, yang saat itu bertugas sebagai Kabiro SDM Polda Sumatera Barat.

Dua Berita Acara Diabaikan, Satu Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Rahmawan mengantongi tiga berita acara: kerusakan lahan senilai Rp403,5 juta (12 Maret 2024), komitmen PT Hakana Rp225 juta (12 Agustus 2024), dan komitmen PT Gistec Rp75 juta (13 Agustus 2024).

Menurutnya, penyidik hanya berfokus pada berita acara 13 Agustus 2024 dan mengabaikan dua dokumen sebelumnya. "Padahal, dalam berita acara tanggal 13 Agustus 2024 tidak terdapat klausul yang secara tegas membatalkan, mencabut, atau menggantikan berita acara tanggal 12 Maret 2024 maupun 12 Agustus 2024," tulisnya.

Ia menilai ketiga dokumen itu seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan.

Tekanan Berlapis: Laporan Pencemaran Nama Baik Juga Menyusul

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada 19 Mei, Rahmawan juga dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh sejumlah tokoh adat pada Juni 2024. Laporan itu buntut kata-kata kasar yang dilontarkannya saat mengadang pembongkaran pagar.

Hingga kini, tidak ada perkembangan atas laporan tersebut. Rahmawan menilai dua laporan itu merupakan bentuk tekanan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: floresa.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top