KUPANG — BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara menepis tuduhan miring terkait proses kenaikan pangkat guru angkatan 2020. Tuduhan yang menyebut adanya ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam seleksi dibantah tegas oleh pihak BKD. Mereka memastikan bahwa setiap guru yang memenuhi syarat mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali.
Isu ini mencuat setelah sejumlah guru mengeluhkan lambatnya proses kenaikan pangkat yang dinilai tidak merata. Beberapa guru merasa rekan mereka yang memiliki masa kerja dan prestasi serupa justru mendapatkan prioritas lebih cepat. Keresahan ini kemudian berkembang menjadi tuduhan adanya perlakuan istimewa atau tebang pilih dalam tubuh birokrasi BKD NTT.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKD NTT menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat untuk angkatan 2020 telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menjamin tidak ada tebang pilih. Semua diproses berdasarkan persyaratan administrasi dan objektivitas penilaian," ujar perwakilan BKD NTT dalam pernyataannya. Mereka juga menambahkan bahwa setiap usulan telah melalui verifikasi ketat oleh tim penilai yang kompeten.
Meski membantah adanya diskriminasi, BKD NTT mengakui bahwa proses kenaikan pangkat memang menghadapi beberapa kendala teknis. Faktor seperti kelengkapan berkas dari masing-masing guru, sinkronisasi data dengan Kementerian Pendidikan, serta sistem aplikasi kepegawaian menjadi penyebab utama keterlambatan. BKD berjanji akan terus mengoptimalkan sistem agar proses ke depan lebih cepat dan transparan.
Bagi guru yang masih merasa dirugikan atau belum mendapatkan kepastian, BKD NTT membuka kanal pengaduan resmi. Guru diminta untuk melaporkan secara langsung melalui unit pengaduan di kantor BKD atau melalui dinas pendidikan setempat. Pihak BKD juga mengimbau agar para guru tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
BKD NTT menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai guru yang secara spesifik dirugikan. Namun, mereka tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses penilaian.
Guru dapat mengecek status usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola BKD NTT. Selain itu, informasi juga bisa didapatkan melalui koordinator pengurus kepegawaian di masing-masing sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
BKD NTT menegaskan jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur atau praktik tebang pilih, maka oknum tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan kewenangan sebagai tim penilai.