BKD NTT Bantah Tuduhan Ketidakadilan Kenaikan Pangkat Guru Angkatan 2020, Jamin Proses Tanpa Tebang Pilih

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:11:01 WIB
BKD NTT memastikan proses kenaikan pangkat guru angkatan 2020 berjalan tanpa diskriminasi.

KUPANG — BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara menepis tuduhan miring terkait proses kenaikan pangkat guru angkatan 2020. Tuduhan yang menyebut adanya ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam seleksi dibantah tegas oleh pihak BKD. Mereka memastikan bahwa setiap guru yang memenuhi syarat mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali.

Dasar Keresahan Guru di NTT

Isu ini mencuat setelah sejumlah guru mengeluhkan lambatnya proses kenaikan pangkat yang dinilai tidak merata. Beberapa guru merasa rekan mereka yang memiliki masa kerja dan prestasi serupa justru mendapatkan prioritas lebih cepat. Keresahan ini kemudian berkembang menjadi tuduhan adanya perlakuan istimewa atau tebang pilih dalam tubuh birokrasi BKD NTT.

Klaim BKD: Semua Diproses Sesuai Aturan

Menanggapi hal tersebut, pihak BKD NTT menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat untuk angkatan 2020 telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menjamin tidak ada tebang pilih. Semua diproses berdasarkan persyaratan administrasi dan objektivitas penilaian," ujar perwakilan BKD NTT dalam pernyataannya. Mereka juga menambahkan bahwa setiap usulan telah melalui verifikasi ketat oleh tim penilai yang kompeten.

Faktor Penghambat yang Diakui BKD

Meski membantah adanya diskriminasi, BKD NTT mengakui bahwa proses kenaikan pangkat memang menghadapi beberapa kendala teknis. Faktor seperti kelengkapan berkas dari masing-masing guru, sinkronisasi data dengan Kementerian Pendidikan, serta sistem aplikasi kepegawaian menjadi penyebab utama keterlambatan. BKD berjanji akan terus mengoptimalkan sistem agar proses ke depan lebih cepat dan transparan.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Guru?

Bagi guru yang masih merasa dirugikan atau belum mendapatkan kepastian, BKD NTT membuka kanal pengaduan resmi. Guru diminta untuk melaporkan secara langsung melalui unit pengaduan di kantor BKD atau melalui dinas pendidikan setempat. Pihak BKD juga mengimbau agar para guru tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Apakah ada guru yang dirugikan dalam proses ini?

BKD NTT menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai guru yang secara spesifik dirugikan. Namun, mereka tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses penilaian.

Bagaimana cara guru mengecek status kenaikan pangkatnya?

Guru dapat mengecek status usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola BKD NTT. Selain itu, informasi juga bisa didapatkan melalui koordinator pengurus kepegawaian di masing-masing sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota.

Apakah ada sanksi bagi oknum yang terbukti tebang pilih?

BKD NTT menegaskan jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur atau praktik tebang pilih, maka oknum tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan kewenangan sebagai tim penilai.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kupang.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top