Insentif Hanya untuk Mobil Listrik Murni, Pemerintah Pastikan Hybrid Tak Kebagian

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 18:36:01 WIB
Pemerintah prioritaskan insentif fiskal untuk mobil listrik murni, bukan kendaraan hybrid.

NUSA TENGGARA TIMUR — Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan insentif fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan saat ini diprioritaskan untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu, ia menjelaskan bahwa skema PPN DTP untuk EV masih dalam tahap diskusi, termasuk besaran persentasenya.

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujar Purbaya.

Baterai Nikel Jadi Penentu Besaran Subsidi

Salah satu faktor krusial yang akan menentukan besaran insentif adalah jenis baterai yang digunakan. Pemerintah berencana memberikan porsi subsidi lebih besar kepada mobil listrik yang memakai baterai berbasis nikel.

Langkah ini diambil sejalan dengan strategi memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri baterai nasional. Purbaya mengaku sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel.

"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.

Kuota 100 Ribu Unit untuk Mobil Listrik Tahap Awal

Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik berlaku awal Juni, namun kemudian diundur menjadi Juli 2026. Pada tahap awal, kuota disiapkan untuk 100 ribu unit mobil listrik.

Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota apabila seluruh alokasi awal habis terserap pasar. Kebijakan ini menunjukkan komitmen fiskal yang cukup besar untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Skema Berbeda untuk Motor Listrik: Subsidi Langsung Rp5 Juta

Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk sepeda motor listrik. Skemanya berbeda karena diberikan dalam bentuk bantuan langsung sebesar Rp5 juta per unit.

Kuota awal subsidi motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit. Sama seperti mobil listrik, jumlah ini bisa ditambah sesuai kebutuhan di kemudian hari.

Dampak Kebijakan bagi Konsumen Hybrid

Keputusan ini secara otomatis mengecualikan mobil hybrid dari insentif fiskal yang tengah disiapkan. Bagi konsumen yang tengah mempertimbangkan kendaraan hybrid, tidak ada keringanan PPN yang bisa diharapkan dari program ini.

Pemerintah tampak lebih memilih fokus pada kendaraan listrik murni sebagai bagian dari strategi besar hilirisasi nikel dan pengembangan ekosistem baterai dalam negeri. Keputusan final soal besaran insentif masih menunggu detail aturan yang tengah disusun. (ryh/mik)

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top