Gubernur NTT Diminta Copot Kadis Koperasi Linus Lusi Buntut Pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Senin, 11 Mei 2026 | 18:51:01 WIB
Gubernur NTT diminta mencopot Kadis Koperasi Linus Lusi terkait pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari.

KUPANG — Langkah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, yang melantik pengurus baru Kopdit Swasti Sari berbuntut panjang. Desakan pencopotan jabatan Linus kini disuarakan secara terbuka oleh kuasa hukum anggota koperasi, Bildad Thonak.

Bildad menilai pelantikan tersebut cacat prosedur dan prematur. Sebab, persoalan utama terkait legitimasi pemilihan badan pengurus yang dinilai bermasalah sejak awal belum juga menemukan titik terang.

Linus Lusi Dinilai Tak Punya Kewenangan Melantik

Bildad Thonak secara tegas menyebut Linus Lusi tidak memiliki dasar hukum untuk melantik pengurus Kopdit Swasti Sari.

“Linus Lusi tidak punya kewenangan melantik pengurus saat ini,” ujarnya kepada media, Senin (11/5/2026).

Menurut Bildad, otoritas pelantikan berada pada BK3D Timor, lembaga yang selama ini memiliki kewenangan dalam pembinaan dan koordinasi koperasi kredit di wilayah tersebut. Tindakan Linus dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi memperkeruh konflik internal yang sudah berlangsung.

“Masalah utama belum selesai, tetapi sudah dilakukan pelantikan. Ini justru menambah kisruh di internal Kopdit Swasti Sari,” tegasnya.

Ultimatum 1×24 Jam: Cabut SK Pelantikan atau Dipidanakan

Bildad memberikan ultimatum kepada Linus Lusi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipenuhi, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Jika tidak ditarik SK pelantikan itu, maka kami akan laporkan secara pidana maupun perdata,” ancam Bildad.

Ia juga mendesak Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk mengambil sikap tegas. “Saya minta Pak Gubernur untuk mencopot Linus Lusi,” katanya.

Konflik Internal Kopdit Swasti Sari Belum Reda

Kopdit Swasti Sari dikenal sebagai salah satu koperasi kredit besar di Nusa Tenggara Timur. Konflik yang dipicu proses pemilihan badan pengurus yang dinilai cacat prosedur telah memicu ketegangan berkepanjangan di kalangan anggota.

Langkah Kadis Koperasi yang melantik pengurus baru di tengah situasi ini justru memperbesar ketidakpercayaan anggota terhadap penyelesaian konflik secara transparan dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi Provinsi NTT maupun Linus Lusi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah Pemprov NTT dalam merespons polemik yang terus bergulir ini.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: lensantt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top