114 ASN di Timor Tengah Utara Kena Sanksi Bupati, Mayoritas Langgar Disiplin Absensi dan 14 Terancam Tak Naik Pangkat

Penulis: Endra Sanjaya  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 11:31:01 WIB
Bupati TTU mengumumkan sanksi bagi 114 ASN dalam apel pagi di Kefamenanu, Senin (24/8/2026).

KEFAMENANU — Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Yoseph saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab TTU, Senin (24/8/2026). Dari total 114 ASN yang terdata, mayoritas pelanggaran berkaitan erat dengan kedisiplinan kehadiran atau absensi harian.

"Mayoritas yang dihukum pagi ini adalah dari absensi. Yang paling banyak dari Mutis, 13 orang," kata Yoseph di hadapan para pegawai.

Mayoritas Pelanggaran Berasal dari Gagal Lapor dan Cuti

Bupati membeberkan, pelanggaran absensi yang ditemukan cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah ASN yang lupa mengunggah surat tugas ke sistem, tidak menyampaikan pemberitahuan cuti, hingga kasus kerusakan perangkat absensi yang tidak segera dilaporkan.

"Ini semua dari absensi. Ada yang lupa lapor upload surat tugas, ada juga yang lupa menyampaikan cuti. Ada juga yang karena alatnya rusak tapi tidak lapor," jelasnya.

Pemantauan kehadiran ASN dilakukan secara ketat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU. Yoseph menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat maupun staf dalam penegakan disiplin ini.

"Absen yang Bapak Ibu sekalian tiap saat itu dimonitor oleh saya melalui BKP SDM. Sehingga tidak ada yang istimewa," ujarnya.

Ancaman Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Bentuk sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk kategori berat, ASN terancam mengalami penundaan kenaikan pangkat. Bupati mengingatkan, mereka yang mengulangi kesalahan yang sama akan menghadapi tindakan disiplin yang lebih tegas.

"Berat ini tentu adalah penundaan pangkat. Kalau sekali lagi melakukan hal yang sama, maka tentu tindakannya akan naik," tegasnya.

Kebijakan tegas ini tidak hanya menyasar ASN berstatus pegawai negeri. Bagi tenaga non-ASN atau pegawai kontrak, pelanggaran disiplin menjadi catatan penting yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.

"Kalau ditindak itu akan berdampak pada tidak dilanjutkannya perpanjangan kontrak di tahun berikutnya. Atau mungkin langsung diberhentikan," katanya.

Harapan Perbaikan Kinerja Birokrasi

Melalui pemberian sanksi ini, Bupati Yoseph berharap seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten TTU dapat menjalankan tugas dan kewajiban administrasi dengan lebih disiplin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: ttu.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top