Polres Manggarai Barat Amankan 3 Pria Pembakar Burung Hantu Hidup-hidup di Kampung Bajak, Video Viral di Medsos

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:29:01 WIB
Polres Manggarai Barat mengamankan tiga pria terkait pembakaran burung hantu yang videonya viral di media sosial.

KUPANG — Tiga warga Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi keji mereka terhadap satwa dilindungi viral di media sosial. Mereka adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), yang diamankan Tim URC Resmob Komodo pada Selasa (11/8) di kediaman masing-masing.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menelusuri video yang beredar luas di masyarakat.

Berawal dari Burung Bertengger di Depan Rumah

Kronologi bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu tengah bertengger di sekitar rumah SB. Ketiganya kemudian menangkap satwa tersebut dan membawanya ke depan sebuah kios di kampung setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga GJ memukul burung tersebut menggunakan sebatang kayu. Selanjutnya, VJ membakar burung itu dalam kondisi masih hidup. Sementara itu, SB diduga menjadi perekam aksi tersebut menggunakan telepon genggamnya dan mengunggahnya ke media sosial.

Henry menambahkan, video tersebut sempat dihapus oleh pemilik akun. Namun, karena telah diunduh oleh pengguna lain, rekaman itu kembali diunggah ulang dan menyebar luas hingga memicu kecaman publik.

Dugaan Kuat Dipengaruhi Mitos Pertanda Buruk

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan ketiga pria tersebut dipengaruhi oleh kepercayaan setempat yang mengaitkan keberadaan burung hantu dengan pertanda buruk. Motif inilah yang kemudian menjadi dasar pendalaman penyidik.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, sebatang kayu yang diduga menjadi alat pemukul, serta sisa abu pembakaran.

Polisi Berkoordinasi dengan BKSDA dan Kejari

Ketiga pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan jenis dan status perlindungan burung hantu yang menjadi korban.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Henry di Kupang, Rabu.

Polisi juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut. Penyidik mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau kekerasan terhadap satwa.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap satwa atau menjadikannya sebagai konten di media sosial. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dilindungi negara.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top