Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur kembali menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman verbal terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Pelimpahan kedua ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa peneliti, dengan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
KUPANG — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ricardo Condrat Yusuf menyatakan berkas perkara telah diserahkan kembali kepada jaksa peneliti pada Kamis (8/10). Pelimpahan itu merupakan yang kedua setelah penyerahan pertama pada 8 September 2026.
Menurut Ricardo, pihaknya telah menuntaskan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum berkas dikembalikan. Penyidik kini menunggu arahan lanjutan dari Kejati NTT sebelum mengambil langkah berikutnya.
"Berkas dikembalikan jaksa dan kami sudah lengkapi petunjuk jaksa. Sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti jaksa. Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya," kata Ricardo di Kupang, Jumat.
Jaksa Punya 14 Hari untuk Meneliti Berkas
Ricardo menjelaskan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut. Penyidik akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan jaksa sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Proses pelimpahan sempat tertunda karena adanya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka. Gugatan itu terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Polda NTT.
54 Saksi dan Enam Ahli Diperiksa
Polda NTT menangani perkara ini melalui tim investigasi gabungan yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman. Ricardo menegaskan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi dan meminta keterangan enam ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tiga Anggota DPRD TTU Berstatus Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026. Ketiganya adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus 2026, tetapi tidak ditahan. Status hukum mereka masih berjalan seiring proses penelitian berkas oleh Kejati NTT.