NUSA TENGGARA TIMUR — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan penuh atas rencana Presiden Prabowo Subianto mengoreksi aturan yang masih memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurut APHI, ketentuan itu tidak menjamin api tetap terkendali dan justru berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.
Ketua Umum APHI Soewarso menegaskan bahwa pembakaran pada satu bidang lahan bisa merembet ke kawasan hutan, permukiman warga, hingga areal usaha di sekitarnya. Karena itu, organisasi yang menaungi pengusaha kehutanan ini menilai aturan batas dua hektare perlu dievaluasi total.
"Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi," kata Soewarso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Respons atas Arahan Prabowo di Istana Merdeka
Pernyataan APHI merespons arahan Prabowo dalam diskusi bersama akademisi dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai penanganan karhutla, terutama di lahan gambut. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum itu, Prabowo menyoroti aturan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurutnya, celah regulasi tersebut bertentangan dengan upaya pengendalian karhutla yang selama ini digencarkan pemerintah.
Mengapa Batas Dua Hektare Dinilai Tidak Efektif
Soewarso menjelaskan, luas lahan yang boleh dibakar tidak bisa dijadikan jaminan bahwa api tidak akan merembet. Faktor angin, kondisi gambut kering, dan minimnya sekat bakar membuat api mudah meluas meski pembakaran dilakukan di lahan sempit.
Karena itu, pembenahan regulasi harus diikuti pengawasan ketat, penegakan hukum, dan penyediaan cara membuka lahan tanpa membakar. APHI menekankan hal ini penting terutama bagi masyarakat yang bergantung pada kegiatan pertanian dan selama ini mengandalkan metode tebas-bakar karena keterbatasan biaya.
"Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan," ujar Soewarso.
Tanggung Jawab Perusahaan Kehutanan dan Sinkronisasi Pusat-Daerah
APHI juga menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan dan penanganan karhutla berlaku bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan sesuai kewajibannya. Perusahaan dinilai perlu memastikan tidak ada praktik pembakaran di areal konsesi, sekaligus menyiapkan sarana pemadaman dini.
Soewarso meminta kebijakan pemerintah pusat dan daerah diselaraskan melalui mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan.
APHI berharap evaluasi aturan pembakaran lahan disertai dukungan bagi masyarakat untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Dukungan itu bisa berupa pendampingan teknis, penyediaan alat, maupun insentif bagi petani kecil yang beralih dari cara tebas-bakar.
Koreksi aturan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Jika tidak diikuti solusi alternatif yang terjangkau, larangan pembakaran berisiko sulit dijalankan di lapangan.