OELAMASI — Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026), itu dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa kolaborasi antarpemerintahan menjadi kunci utama mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur mengingatkan agar seluruh daerah menggali potensi penerimaan secara sah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Ia juga meminta peningkatan kepatuhan wajib pajak, pelengkapan pendataan objek pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan perpajakan yang efektif.
Optimalisasi Bukan Sekadar Menambah Kas
“Optimalisasi pendapatan bukan sekadar menambah kas daerah, melainkan menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat,” ujar Gubernur Melkiades dalam sambutannya.
Bupati Kupang Yosef Lede, usai penandatanganan, menyatakan pihaknya akan fokus memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, dua sektor ini masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan di Kabupaten Kupang.
Target Penerimaan Rp20 Miliar di 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Alfons A. Ganggas, mengungkapkan target penerimaan pajak kendaraan pada tahun 2026 dinaikkan menjadi sekitar 50 persen, atau setara Rp20 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang baru mencapai sekitar 40 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda meluncurkan inovasi program “Kampung Taat Pajak”. Program ini melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pajak sebagai Bentuk Gotong Royong
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi nyata membangun daerah,” tegas Yosef Lede.
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk gotong royong bersama. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
“Apa yang kita setor lewat pajak, akan kita nikmati bersama lewat pembangunan yang lebih baik dan pelayanan yang prima,” pungkas Alfons. (Laporan: Dk)