KUPANG — Pelimpahan perkara dipimpin PS. Kanit 2 Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan diterima langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang. Berkas keempat WNA diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat WNA berinisial T.I.M., M.S.B., M.B., dan M.N.A. itu diamankan pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Lokasi penangkapan berada di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamanan keempat orang asing tersebut di kawasan pesisir. Mereka diduga kuat memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
"Keempatnya diduga kuat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Ini merupakan dugaan pelanggaran keimigrasian yang harus ditangani sesuai prosedur hukum," jelas Dirpolairud melalui Kasubditgakkum.
Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT, tanggal 5 Oktober 2026. Atas dugaan perbuatannya, keempat WNA disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Irwan menyebut pelimpahan perkara bukan sekadar proses penegakan hukum. Langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat pengawasan wilayah perairan NTT dari berbagai potensi kejahatan lintas negara.
Posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia membawa tantangan tersendiri. Terutama terhadap kemungkinan dimanfaatkannya jalur laut tidak resmi oleh jaringan penyelundupan manusia.
"Perairan NTT rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan orang. Kami berkomitmen memperketat patroli laut dan pesisir. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan orang yang menjadikan NTT sebagai jalur ilegal menuju Australia," tegas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Ditpolairud Polda NTT akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perairan dan pesisir. Sasaran akhirnya mencegah berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan komitmen Polda NTT menjaga kedaulatan negara. Wilayah perairan NTT dinilai strategis karena berbatasan langsung dengan dua negara.
"Kapolda NTT menegaskan bahwa pengawasan wilayah perairan dan pesisir merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polda NTT akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk masuknya warga negara asing melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian," ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Masyarakat pesisir diminta tidak apatis terhadap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pergerakan orang asing melalui jalur laut tidak resmi. Warga diharapkan aktif memberi informasi kepada kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat pesisir agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait keluar masuknya orang asing melalui jalur laut tidak resmi. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah perairan," ujar Kombes Pol. Henry.
Polda NTT memastikan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk jajaran Imigrasi, dalam mengawasi orang asing dan mencegah pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah perairan NTT.