NUSA TENGGARA TIMUR — Lembaga Penjamin Simpanan mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi agar bisa berlaku Juli 2027, lebih awal dari batas maksimal UU P2SK. Fokus utama kini mematangkan desain kepesertaan, termasuk syarat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mekanisme pendaftaran bertahap.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menyatakan percepatan itu menindaklanjuti amandemen UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu memberi mandat aktivasi program sebelum 2028.
"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027," ujar Ferdinan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/10/2026).
Persiapan operasional menjadi salah satu prioritas LPS. Tujuannya memastikan perlindungan bagi pemegang polis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
LPS sedang mematangkan desain kepesertaan. Dua hal yang digodok adalah persyaratan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria.
Pendaftaran bertahap dirancang agar perusahaan asuransi tidak langsung gugur dari cakupan penjaminan hanya karena kondisi keuangannya belum memenuhi standar. Skema ini memberi ruang penyesuaian sebelum program berlaku penuh.
Bagi pelaku industri, kepastian kriteria kesehatan keuangan menjadi sinyal penting. Perusahaan asuransi perlu menata rasio solvabilitas dan tata kelola sejak sekarang agar masuk gelombang pendaftaran awal.
Dalam rancangan program, kepesertaan diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi jiwa serta asuransi umum.
Ada pengecualian jelas. Asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan.
Program penjaminan polis mengubah peta risiko di industri asuransi. Selama ini pemegang polis hanya bergantung pada kemampuan bayar perusahaan asuransi. Dengan penjaminan, ada lapisan perlindungan tambahan bila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Namun manfaat itu belum berlaku sekarang. LPS masih berada di tahap penyusunan desain, belum masuk masa pendaftaran peserta. Pemegang polis belum bisa mengklaim perlindungan sebelum program resmi aktif.
Untuk investor di saham sektor keuangan, jadwal Juli 2027 memberi kerangka waktu. Perusahaan asuransi yang lebih dulu membenahi kesehatan keuangan berpeluang lebih mulus masuk kepesertaan. Sebaliknya, perusahaan dengan solvabilitas tipis menghadapi tekanan untuk berbenah dalam sekitar dua tahun ke depan.
LPS memegang mandat ganda: menjamin simpanan perbankan dan menyiapkan penjaminan polis. Percepatan ini menuntut kesiapan infrastruktur, aturan turunan, dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri asuransi.
Ferdinan menegaskan persiapan operasional jadi prioritas agar program berjalan sesuai target. Detail teknis lain, seperti besaran nilai polis yang dijamin dan skema kontribusi peserta, belum diungkap dalam keterangan resmi tersebut.
Yang jelas, tenggat Juli 2027 kini menjadi patokan. Industri asuransi punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan kepesertaan yang sedang dimatangkan LPS.