Bupati Kupang Lantik 52 Anggota BPD Periode 2026-2034, Tekankan Pengawasan Konstruktif di Desa

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:31:01 WIB
Bupati Kupang Yosef Lede melantik 52 anggota BPD periode 2026-2034 di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (6/10/2026).

OELAMASI — Bupati Kupang Yosef Lede melantik 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 serta anggota BPD antar waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Prosesi pelantikan berlangsung di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (6/10/2026) pagi.

Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Guntur Taopan, Kepala Dinas PMDP3A Jon Sula, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Fepriantu Salukh. Tampak pula Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Aprilia Niken, Kasubag Binkar Polres Kupang Mex Adolf, para camat, dan kepala desa.

BPD Dinilai Bukan Sekadar Syarat Administratif

Dalam arahannya, Bupati menegaskan keberadaan BPD memiliki posisi yang jauh lebih penting dari sekadar melengkapi persyaratan regulasi. Menurutnya, BPD berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD. Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah pelayanan kepada masyarakat. Kemitraan antara BPD dan pemerintah desa, lanjutnya, harus dibangun dalam semangat kerja sama, persahabatan, dan saling mendukung.

Pengawasan Diminta Tidak Cari Kesalahan

Bupati secara khusus menyoroti cara anggota BPD menjalankan fungsi kontrol. Pengawasan diminta dilakukan secara konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan atau melakukan intimidasi terhadap pemerintah desa.

"BPD adalah mitra kerja pemerintah desa. Mitra berarti sahabat dan teman untuk bekerja bersama-sama membangun desa. Karena itu, bangun kemitraan yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa," tegasnya.

Ia memberi rambu jelas soal sikap yang harus dihindari. Ketika menemukan kekeliruan, anggota BPD diminta menegur dan mengingatkan. Sebaliknya, saat ada program atau pekerjaan yang berjalan baik, dukungan justru perlu diberikan.

"Kalau ada yang salah, tegur dan ingatkan. Sebaliknya, ketika ada program dan pekerjaan yang baik, berikan dukungan. Tugas kita sama, yaitu membangun daerah dan membangun desa," ungkapnya.

Komunikasi Terbuka dan Hindari Ego Sektoral

Anggota BPD juga diminta menghindari sikap ego dan membangun komunikasi terbuka dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten. Bupati menekankan keberadaan BPD tidak boleh hanya hadir sebagai simbol.

"Jangan pernah berpikir bahwa BPD hanya datang sebagai simbol atau sekadar melengkapi persyaratan regulasi. BPD mempunyai peranan penting dan strategis di desa. Pemerintahan desa membutuhkan fungsi pengawasan dan kontrol yang baik dari perwakilan masyarakat," jelasnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh anggota BPD menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang.

"Dengan keterbatasan yang kita miliki dan luasnya wilayah Kabupaten Kupang, mari kita bekerja bersama agar apa yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: flobamora-spot.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top