KUPANG — DLHK Kota Kupang mencatat kemampuan pengolahan sampah baru menyentuh 33,26 persen dari total timbulan, jauh di bawah sasaran 85 persen yang dicanangkan pemerintah kota. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kota Kupang Meksy Pingak menyebut partisipasi warga dalam memilah sampah dari rumah baru sekitar 15–20 persen. Angka itu menjelaskan mengapa sebagian besar sampah tetap harus diangkut dalam kondisi tercampur menuju TPA.
Di TPS RW 005 Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, persoalan itu tampak sehari-hari. Papan pengumuman menetapkan jam buang pukul 18.00–06.00 Wita dan melarang warga membuang sampah pada Sabtu karena DLHK tidak menjadwalkan pengangkutan hari Minggu. Aturan itu tidak selalu diikuti.
Menjelang pukul 18.00 pada 31 Agustus, Vivi Saputri mendorong gerobak penuh sampah ke TPS tersebut. Muatan terlalu berat hingga gerobak goyah dan beberapa karung jatuh ke badan jalan. Ia memungutnya, lalu memanjat bak untuk membuang karung terakhir.
Vivi mengaku datang sebelum waktu resmi karena sedang buru-buru. Menurut dia, pemulung biasanya mengambil plastik yang masih bernilai jual, sementara sisa makanan tetap dibuang ke bak yang sama. "Kalau makanan sisa juga kadang-kadang kalau kami bingung mau buang ke mana, kami isi di dalam plastik dan buang di sini," katanya.
Kondisi itu membuat sampah organik dan anorganik berakhir di satu wadah. Praktik di lapangan berjarak dari peta jalan pengolahan sampah terpadu yang disusun pemerintah kota.
Ketua RW 005 Yulius Mba'u menuturkan kondisi bak sampah "sangat memprihatinkan" saat ia dan para ketua RT dilantik pada 28 Januari. "Dulu (kondisinya) terlalu sangat kotor, bahkan sampahnya sampai penuh dan tumpah ke badan jalan," katanya saat ditemui di rumahnya pada 15 September. Bau busuk memicu keluhan warga yang melintas.
Tiga hari setelah pelantikan, pengurus RT dan warga bergotong royong membersihkan area itu. Mereka lalu menyepakati "sistem jaga". Sejak awal Maret, tiga petugas bergantian berjaga di pos dari sore hingga tengah malam, bahkan dini hari.
Insentif petugas dibiayai iuran warga. Setiap keluarga awalnya membayar Rp3.000 per bulan. Iuran kemudian diperluas ke rumah kos, asrama, kios, dan tempat usaha di sepanjang Jalan Timor Raya dengan nilai Rp10.000–Rp100.000 per bulan, bergantung volume sampah. Insentif tiga petugas naik dari Rp350.000 menjadi Rp500.000 per orang setiap bulan.
Eli Amung, 66 tahun, salah satu petugas jaga, mengatakan pengawasan membuat pembuangan lebih teratur. Ia juga kerap mendapati warga Oesapa Barat dan Lasiana membuang sampah di TPS itu karena fasilitas serupa belum tersedia di wilayah mereka.
Meski lebih tertib, sampah tetap tidak dipilah. "Di sini masih tercampur semua," kata Eli. Dari 54 RT di Kelurahan Oesapa, menurut dia, baru tersedia delapan kontainer sampah. Pemerintah telah menyosialisasikan pemilahan lewat musyawarah perencanaan pembangunan, tetapi fasilitas dan alur pengangkutan belum mendukung.
Petugas pos lain, Elson, menyebut wadah tiga kategori sudah tersedia di sejumlah RT. Persoalan muncul setelah sampah terkumpul. "Kalau sudah terkumpul di situ, siapa yang mau angkut ke TPS?" katanya.
Wali Kota Kupang Christian Widodo memaparkan peta jalan pengelolaan sampah terpadu pada 2025. Dalam Seminar Nasional Sainstek VII di Universitas Nusa Cendana pada 18 September 2025, ia menyatakan setiap RT akan disediakan wadah hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya.
Alurnya: sampah bergerak dari rumah ke TPS kelurahan, lalu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) kecamatan. Di TPST, mesin pencacah plastik, pencetak batako, dan budidaya maggot diharapkan mengolah 85 persen sampah.
Pemerintah mengklaim telah mendistribusikan lebih dari 800 tempat sampah terpilah dengan dukungan berbagai pihak. Namun wadah baru tahap awal. Agar target 85 persen tercapai, hasil pilahan harus diangkut ke fasilitas pengolahan tanpa kembali dicampur.
Pertanyaan Elson soal siapa yang mengangkut hasil pilahan menunjuk titik lemah tata kelola itu. Upaya warga RW 005 membuat TPS lebih tertib, tetapi belum menyelesaikan mata rantai berikutnya. Selama pemilahan terputus di jalur pengangkutan, sampah Kota Kupang akan tetap mengalir bercampur ke TPA.