Wagub NTT Johni Asadoma Usul Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dipecah Jadi Dua Lembaga

Penulis: Endra Sanjaya  •  Sabtu, 26 September 2026 | 05:31:01 WIB
Wagub NTT Johni Asadoma menyampaikan usulan pemisahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah dalam audiensi di Jakarta.

KUPANG — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma menyampaikan usulan pemisahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Audiensi berlangsung di Jakarta untuk membahas penataan kelembagaan di lingkungan Pemprov NTT.

Menurut Johni, penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dinilai semakin mendesak, sementara aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif.

"Penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu wadah kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan PAD semakin mendesak, sementara aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif," kata Johni.

Realisasi PAD NTT Baru Rp 1,7 Triliun dari Target Rp 2,1 Triliun

Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah NTT saat ini sekitar Rp 1,7 triliun dari target penyesuaian Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, target PAD ditetapkan Rp 2,8 triliun.

Salah satu tantangan peningkatan PAD berasal dari kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang baru sekitar 50 persen. Jumlah kendaraan terdaftar di NTT mencapai sekitar satu juta unit.

Johni menegaskan pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Aset daerah, katanya, tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas.

"Pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Di sisi lain, aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas, melainkan harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif," ujarnya.

KemenPANRB Minta Kajian Akademis Sebelum Bentuk Perangkat Daerah Baru

Perwakilan KemenPANRB meminta Pemprov NTT menyiapkan kajian akademis yang komprehensif apabila akan membentuk perangkat daerah baru. Kajian itu mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja, tipologi daerah, serta kemampuan anggaran.

Johni menyatakan Pemprov NTT siap melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian regulasi daerah. Penataan kelembagaan, menurut dia, diarahkan pada peningkatan kinerja, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.

Pemprov NTT Juga Usul 49 Formasi Jabatan Fungsional Ahli Utama

Selain kelembagaan, audiensi membahas usulan 49 formasi jabatan fungsional Ahli Utama untuk memperkuat kebutuhan SDM berkeahlian tinggi. Usulan tersebut mencakup kebutuhan dokter spesialis pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang.

KemenPANRB meminta pengusulan didasarkan pada kebutuhan riil, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk jabatan dokter.

"Pemprov NTT akan melengkapi data, kajian kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar pengusulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut," kata Johni.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top