JAKARTA — Pemilik SIM di wilayah DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut melalui layanan SIM keliling yang tersebar di lima lokasi. Layanan ini menjadi opsi praktis bagi pengendara yang ingin menghindari antrean panjang di Satpas SIM Polres setempat.
Kewajiban perpanjangan ini berlaku setiap periode lima tahun sekali. Tenggat waktu perpanjangan tertera secara mendetail pada kartu SIM, dan pengendara diimbau untuk tidak menunda pengurusan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan pengurusan perpanjangan SIM memiliki konsekuensi yang cukup memberatkan. Bagi kartu yang sudah melewati masa berlaku, pemilik wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dari awal, yang tidak dapat dilayani di gerai SIM keliling.
Prosedur penerbitan ulang ini berarti pemohon harus mengikuti seluruh rangkaian ujian, baik teori maupun praktik, sebagaimana proses pembuatan SIM pertama kali. Tidak ada dispensasi yang diberikan bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang masa berlakunya.
Ketentuan mengenai perpanjangan SIM ini diatur secara tegas dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selain itu, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2 juga menjadi payung hukum bagi kewajiban ini.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling Jakarta, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dapat diproses oleh petugas di lokasi.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan pengendara sebelum mendatangi lokasi SIM keliling:
Lima titik lokasi pelayanan SIM keliling beroperasi untuk memudahkan akses pengendara di berbagai wilayah Jakarta. Masyarakat diimbau untuk mengecek jadwal dan titik lokasi terdekat sebelum berangkat guna menghemat waktu.
Pengendara yang masa berlaku SIM-nya masih aktif disarankan untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum akhir pekan. Dengan mengurus perpanjangan lebih awal, pengendara dapat terhindar dari risiko berkendara dengan dokumen yang tidak sah.