KUPANG — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menahan tujuh calon pekerja migran asal Timor Tengah Selatan (TTS) di Bandara El Tari Kupang, 31 Mei 2026. Mereka terjaring saat hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar di sektor perkebunan sawit.
Penggagalan ini menjadi potret terbaru dari praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang kian masif memanfaatkan platform digital. Tawaran kerja yang tampak legal dan menggiurkan justru menjadi pintu masuk eksploitasi.
Modus yang menimpa tujuh calon pekerja asal TTS itu serupa dengan pola perekrutan yang diungkap jaringan Talitha Kum Indonesia. Para calon korban dihubungi melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs pencarian kerja dengan iming-iming penghasilan besar dan proses mudah.
“Mereka membangun hubungan emosional, memberikan janji kehidupan yang lebih baik, hingga membuat korban percaya bahwa kesempatan tersebut adalah jalan keluar dari persoalan ekonomi mereka,” kata Koordinator Talitha Kum Jaringan Jakarta, Suster Irena Handayani, OSU, kepada Floresa pada 3 Agustus.
Kegelisahan serupa dibawa Talitha Kum Indonesia dalam kampanye publik Talitha Kum Walk and Talk: Walking Together and Speaking Out Against Human Trafficking di Jakarta pada 2 Agustus. Acara yang digelar bersama 43 organisasi masyarakat sipil itu mengusung tema UNODC tahun ini, Trapped Behind the Scam, yang menyoroti perekrutan melalui iklan lowongan kerja palsu bergaji tinggi.
Menurut Irena, praktik perdagangan orang kini tidak lagi hanya terjadi pada sektor domestik atau manufaktur. Perubahan teknologi mengubah cara sindikat menjangkau korban. “Kasus online scam menjadi perhatian karena banyak korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sedang masuk dalam jaringan perdagangan orang,” ujarnya.
Data Kementerian Luar Negeri mencatat, sejak 2020 hingga akhir 2025, sekitar 10.000 warga negara Indonesia terindikasi terlibat kasus online scam di 10 negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang telah diverifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban yang dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi, pemasaran digital, atau customer service, justru berakhir dalam kendali sindikat penipuan daring. Setibanya di negara tujuan, sebagian kehilangan dokumen, dibatasi geraknya, dan dipaksa menjalankan penipuan daring terhadap orang lain.
Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran sindikat adalah pekerja muda, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, serta calon pekerja migran dengan akses terbatas terhadap informasi migrasi aman dan literasi digital. Tekanan ekonomi membuat tawaran pekerjaan dengan proses mudah dan gaji besar sulit ditolak.
“Mereka mengalami eksploitasi, penyekapan, ancaman, kekerasan, penyitaan dokumen, hingga dipaksa melakukan penipuan terhadap orang lain,” jelas Irena.
Penggagalan di Bandara El Tari Kupang menunjukkan bahwa NTT tidak luput dari jaringan ini. Upaya pengawasan di pintu keberangkatan menjadi garda terdepan untuk memutus rantai perdagangan orang sebelum korban tiba di negara tujuan.