BORONG — Utang material proyek revitalisasi SD Katolik Waling di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur kembali memunculkan masalah baru. Kontraktor pelaksana, Yustin Gambang, menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pembayaran, tetapi lokasi tanahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dimeterai.
Sertifikat yang diserahkan kepada perwakilan penyuplai material, Saltus Kantus, pada 7 Juli lalu itu justru berada di Kembur, Kelurahan Satar Peot. Padahal, dalam surat pernyataan bermaterai yang diteken 29 Mei, jaminan yang dijanjikan adalah tanah di Golo Cigir, Desa Nanga Labang.
Saltus mengaku tidak mendapat penjelasan dari Yustin mengenai alasan penyerahan sertifikat yang berbeda tersebut. Ia juga menyoroti bahwa sertifikat yang diterimanya bukan atas nama Yustin, melainkan milik suaminya.
Kronologi berawal ketika Yustin meneken surat pernyataan pada 29 Mei lalu. Dalam surat itu, ia berjanji melunasi utang sebesar Rp 29.020.000 kepada penyuplai kayu, pasir, tukang pres kayu, dan kepala tukang paling lambat 1 Juli.
Ketika batas waktu tiba dan tidak ada pembayaran, Saltus bersama tukang pres kayu dan penyuplai pasir mendatangi rumah Yustin di Kelurahan Rana Loba pada 7 Juli. Saat itu, Yustin mengaku tidak memiliki uang dan mempersilakan mereka mengambil sertifikat tanah sebagai jaminan.
"Dia bilang, saya tidak punya uang makanya tidak ke sana (Waling) untuk melunasi utang. Jadi, ambil saja sertifikat ini," ujar Saltus menirukan ucapan Yustin, akhir Juli lalu.
Setelah penyerahan sertifikat itu, Yustin kembali berjanji akan membayar utang dalam waktu dekat. Namun, hingga kini tidak ada cicilan yang masuk.
"Setelah pertemuan itu, tidak ada cicilan seperti yang ia bilang kali lalu. Kosong," tegas Saltus.
Saltus mengusulkan agar sertifikat yang kini dipegangnya dibawa ke Bank BRI untuk dijadikan agunan kredit. Dengan begitu, utang para penyuplai material dan pekerja bisa langsung dilunasi, sementara Yustin yang membayar cicilannya ke bank.
"Harapan saya, lebih baik ia bawa saja sertifikat ini ke BRI untuk bayar utang kami punya. Biar ia yang bayar (cicilan) ke BRI, kami punya utang lunas," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Yustin membenarkan penyerahan sertifikat tersebut. Ia hanya menyinggung soal kesepakatan pengembalian sertifikat setelah utang lunas, tanpa menjelaskan alasan perbedaan lokasi tanah jaminan.
"Kami sudah sepakat, kalau sudah bayar (utang), ia (Saltus) kasih kembali itu sertifikat," katanya kepada Floresa pada 1 Agustus. Ia juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai waktu pelunasan, hanya menyebut "saya lagi berusaha".
Persoalan ini berawal dari keterlambatan pembayaran material dan upah pekerja, meskipun proyek revitalisasi SD Katolik Waling telah dinyatakan rampung sejak Januari lalu. Proyek senilai Rp 883.415.378 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu mencakup rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang administrasi, pembangunan satu ruang UKS, dan satu toilet.
Pekerjaan yang dimulai Agustus 2025 itu semula ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025, namun diperpanjang hingga 31 Januari 2026 karena cuaca buruk. Dalam proyek yang sama, kontraktor pelaksana pembangunan toilet dan ruang UKS, Efren Polce, telah melunasi utangnya sebesar Rp 9 juta kepada kepala tukang.
Sementara itu, Yustin mengaku telah membayar sebagian tagihan tukang pres kayu sebesar Rp 5 juta dari total Rp 5.665.000 pada 4 Juli lalu. Ia juga mengirim Rp 1 juta untuk penyuplai pasir. Namun, upaya transfer lanjutan terhambat karena Saltus menolak memberikan nomor rekeningnya, dengan alasan ingin seluruh utang dibayar sekaligus sesuai kesepakatan awal.